Kendaraan Yang Bebas Jalan Berbayar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin maupun bertenaga listrik.

Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Meski berlaku untuk seluruh kendaraan, namun draft tersebut menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:

a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran

Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

“Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.Namun demikian, draft tersebut menyatakan besaran tarif ERP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.

“Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi,” kata Syafrin saat itu.

Sanksi Pelanggar Jalan Berbayar ERP

Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan ERP bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan jalan.

Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini sanksi bagi pengendara yang langgar ERP di Jakarta.

Sanksi Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal

Pengendara yang melanggar ERP akan dikenakan sanksi berupa denda sepuluh kali lipat dari tarif normal. Sanksi tersebut tercantum pada Pasal 16 ayat (1) yang berisi:

“Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.”

Denda tersebut kemudian akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Hingga kini, belum ada rincian tarif jalan ERP. Kepala Unit Pengelolaan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menekankan bahwa penerapan ERP ini akan berlaku secara bertahap mulai 2023.

Jalan yang menjadi uji coba penerapan adalah Bundaran HI sepanjang 6,12 km. penetapan uji coba itu akan dilakukan di titik tertentu lainnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif ERP, yakni Rp5000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas.

Ketentuan Electronic Road Pricing

Merujuk pada draft itu, ERP dilaksanakan di ruas jalan atau kawasan dengan kriteria tertentu. Berikut ini 4 (empat) kriteria untuk kawasan yang diterapkan ERP:

  1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbadningan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan di salah satu jalurn jalannya sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
  2. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalurnya terdiri dari minimal 2 lajur.
  3. Hanya dapat dilakui kendaraan bermotor yang berkendara dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  4. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Jadwal Waktu Pelaksanaan Jalan Berbayar ERP Jakarta

Regulasi soal rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam tahap pembahasan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ERP, kebijakan ini rencananya diberlakukan setiap hari.

“Dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 1 Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu.

Pemerintah DKI Jakarta rampung menyusun Raperda tersebut saat Anies Baswedan masih menjabat gubernur Jakarta. Rencananya, tarif ERP akan diimplementasikan di 25 ruas jalan.

Waktu pemberlakuannya termaktub dalam Pasal 10. Berikut rinciannya:
1. Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas
3. Berdasarkan persetujuan Gubernur, Dinas menetapkan keputusan tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada waktu tertentu
4. Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik dapat disesuaikan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemerintah DKI belum menetapkan regulasi jalan berbayar ERP. Menurut dia, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dibahas.

Tarif Jalan Berbayar DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Dinas Perhubungan DKI mengusulkan tarif warga melintasi jalan ini mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.

Penetapan tarif ERP ini akan disesuaikan panjang ruas jalan hingga kategori kendaraan yang melintas. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori. Ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya.

Sementara itu berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), penetapan tarif ERP memerhatikan berbagai faktor.

Faktor tersebut adalah jenis kendaraan, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, serta efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kemudian ada pula faktor kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, dalam raperda disebutkan penetapan besaran tarif ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta.

Lokasi Penerapan ERP Jalan Berbayar

lokasi jalan berbayar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan aturan soal jalanan berbayar di Ibu Kota. Penerapan aturan ini akan diberlakukan di beberapa lokasi jalan berbayar.

Dalam draf peraturan, terlihat tidak semua ruas lokasi jalan berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
    Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

ERP (Electronic Road Pricing) apa itu?

Sejauh ini, dalam draf ada 25 lokasi jalan berbayar yang dianggap memenuhi kriteria tersebut, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Tujuan Pemberlakuan ERP Jalan Berbayar

Tujuan ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan aturan soal jalanan berbayar di Ibu Kota. Dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, aturan itu dibuat untuk beberapa tujuan. Apa saja tujuan ERP jalan berbayar?

Disebutkan dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Tidak cuma itu, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar.

Tujuan ERP jalan berbayar lainnya adalah mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan, dan transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum, serta sarana prasarana perkotaan.

Dalam draf itu, terlihat tidak semua ruas jalan Jakarta bakal berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
    Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Aturan ERP Jalan Berbayar

Pemerentah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing), yaitu sistem pembayaran bagi para pengendara kendaraan jika ingin melintasi suatu jalan di Jakarta. Lalu apa saja aturan ERP Jalan berbayar?

Saat ini penerapan jalan berbayar masih dibahas oleh pemerintah. Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

  1. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
  2. Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
  3. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  4. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP.

Dalam aturan ERP jalan berbayar ini nantinya akan ditentukan berapa besaran tarif yang akan di kenakan di jalan-jalan yang menerapkan sistem ERP.

Selain itu terdapat pula sanksi jika melanggar peraturan jalan berbayar di Jakarta.

Tentang ERP / Sistem Jalan Berbayar

ERP jalan berbayar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebentar lagi akan menerapkan sistem jalan berbayar, yakni electronic road pricing atau ERP. ERP adalah sistem jalanan berbayar untuk setiap pengendara motor atau mobil yang lewat di jalanan tersebut. Nantinya, pengguna kendaraan wajib membayar dalam jumlah tertentu untuk melintas di jalanan berbayar sampai kembali masuk ke jalanan utama atau tidak berbayar.

Implementasi ERP merupakan salah satu pengembangan dari beberapa negara seperti di Singapura. Hal itu rupanya menjadi contoh bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikannya di sejumlah titik.

Penerapan ERP di Jakarta didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu:

  • Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
  • Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
  • Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  • Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Tilang Elektronik

Cara kerja

Sistem jalan berbayar menggunakan pembayaran berbasis elektronik. Keunggulannya, memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas.

Ada dua macam Sistem ERP berdasarkan teknologinya:

Kamera Elektronik

Pada titik-titik masuk kawasan penerapan ERP dipasang kamera-kamera elektronik yang dapat merekam nomor polisi setiap kendaraan yang masuk ke lokasi jalan berbayar. Rekaman ini kemudian dimasukkan ke dalam basis data kendaraan untuk kemudian dilakukan penagihan sesuai tarif yang berlaku.

Pemindai Elektronik

Setiap kendaraan dilengkapi dengan alat pemindai elektronik yang diletakkan di dalam kendaraan. Alat pemindai ini dapat berkomunikasi secara elektronik dengan alat-alat pemindai di titik-titik masuk jalan berbayar. Alat pemindai elektronik ini dapat memuat data kendaraan dan dapat berlaku sebagai mesin pembayaran tunai yang akan langsung dipotong sejumlah besarnya tarif ERP.

Penggunaan alat elektronik ini sangat sesuai jika tarif ERP yang diterapkan bersifat fluktuatif sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kemacetan.