Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu diperhatikan.

Cara membuat SKCK 2025

Dilansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Berikut langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  2. Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  3. Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  4. Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  5. Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  6. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.

Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

1. Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polres

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat, sesuai dengan peraturan undang-undang berikut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian cara membuat SKCK 2025, syarat biaya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendaftar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang ada.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Polres Buka Suara soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK. Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.


Medan, CNN Indonesia

Bupati Batubara periode 2018 -2023, Zahir dilaporkan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).

Sebagai informasi, Zahir saat ini menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat pun buka suara soal peristiwa tersebut. Dia mengonfirmasi Zahir telah mengurus SKCK di Mapolres Batubara pada Selasa pagi ini. Menurutnya siapa saja berhak mengurus SKCK, sehingga tak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“SKCK itu siapa saja berhak membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir akan kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ, misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya,” kata Taufiq Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanyakan terkait status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

“Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Taufiq meminta agar menanyakan penyidikan kasus yang menjerat Zahir ke Polda Sumut. Sebab, tambahnya, Zahir sudah diperiksa di Polda Sumut.

“Masalah penyidikan silakan tanya ke Kasubdit Tipikor. Jadi yang bersangkutan (Zahir) sudah diperiksa di Polda Sumut sebagai tersangka. Ini ucapan Kasubdit Tipikor ya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Taufiq menyebutkan Zahir juga sudah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.

“Maka berkasnya sudah tahap satu dan yang bersangkutan membuat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi tekhnisnya lebih lengkap silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK,” ujarnya.

Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang ingin mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.

“Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, karena sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada yang mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah atau tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut,” tegasnya.

Kritik polres tak amankan DPO

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

“Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya,” tegasnya.

Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka anggota Polri di manapun keberadaannya harus melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.

“Ketika seseorang ditetapkan DPO sudah tentu anggota Polri di manapun keberadaannya berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Maka seharusnya ketika Zahir itu membuat pengurusan SKCK harusnya ditangkap, karena dia DPO,” jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum dapat berbicara lebih banyak.

“Saya ini sebenarnya lagi test sespimti di Jakarta, sudah seminggu ini. Nanti saya bantu cek,” ucapnya singkat.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.

“Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” terangnya pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]




Source link

Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK Mulai Hari Ini

Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan SKCK mulai 1 Agustus 2024.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Rizzky menyebut kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuhnya.

Ia pun menuturkan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Rizzky.

Ia menambahkan bahwa terdapat juga layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)





Source link

Kepesertaan JKN Syarat Wajib Penerbitan SKCK Mulai Agustus 2024

Kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi persyaratan penerbitan SSKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional pada Kamis (1/8).

Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis yang berimplikasi luas pada sistem pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting, karena diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Rizzky memaparkan, uji coba tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menemukan fakta jika sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar dia.

Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” pungkas Rizzky.

(rir)





Source link

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai 1 Maret mendatang.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, atau per 1 Maret 2024, kebijakan ini berlaku di enam daerah.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram beberapa waktu lalu.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali
– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)




Source link

Kemenko PMK Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat SKCK

Kemenko PMK menegaskan BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong.


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Beberapa kegiatan sosialisasi pun terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman lebih lengkap terkait prinsip iuran untuk kemaslahatan bersama.

“Paling tidak itu untuk memberikan pemahaman bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.

Melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, mereka mengumumkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3). Sudah ada enam polda yang jadi percontohan tahap awal untuk kebijakan itu.

Keenam daerah itu adalah Polda Kepulauan Riau (Polresta BarelangPolsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes SemarangPolsek Pedurungan), dan Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan).

Kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta DenpasarPolsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas).

Adapun SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.

Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Source link

Daftar 6 Wilayah Polda Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Dapat SKCK

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK. Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.

Adapun ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3) mendatang. Hal ini diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali
– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(del/mrh)




Source link

BPJS Jadi Syarat Dapat SKCK di 6 Polda Mulai 1 Maret 2024

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai 1 Maret mendatang.

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (1/3) mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau

– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali

– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)




Source link

Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan

KANTOR PUSAT

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto no.14 RT.10/RW.7, Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10510

 

INFORMASI DAN PENGADUAN

  • Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • PIPP Rumah Sakit
  • PIPP FKTP
  • Mobile Customer Service
  • Mall Pelayanan Publik
  • Kantor Cabang

 

 

CHATBOT

  • Facebook Messenger
  • Whatsapp (0811-8750-400)
  • Telegram (@BPJSKes_bot)