Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Dinas Perhubungan DKI mengusulkan tarif warga melintasi jalan ini mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.
Penetapan tarif ERP ini akan disesuaikan panjang ruas jalan hingga kategori kendaraan yang melintas. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori. Ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya.
Sementara itu berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), penetapan tarif ERP memerhatikan berbagai faktor.
Faktor tersebut adalah jenis kendaraan, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, serta efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Kemudian ada pula faktor kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, dalam raperda disebutkan penetapan besaran tarif ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta.