Aturan ERP Jalan Berbayar

Pemerentah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing), yaitu sistem pembayaran bagi para pengendara kendaraan jika ingin melintasi suatu jalan di Jakarta. Lalu apa saja aturan ERP Jalan berbayar?

Saat ini penerapan jalan berbayar masih dibahas oleh pemerintah. Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

  1. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
  2. Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
  3. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  4. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP.

Dalam aturan ERP jalan berbayar ini nantinya akan ditentukan berapa besaran tarif yang akan di kenakan di jalan-jalan yang menerapkan sistem ERP.

Selain itu terdapat pula sanksi jika melanggar peraturan jalan berbayar di Jakarta.