Regulasi soal rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam tahap pembahasan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ERP, kebijakan ini rencananya diberlakukan setiap hari.
“Dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 1 Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu.
Pemerintah DKI Jakarta rampung menyusun Raperda tersebut saat Anies Baswedan masih menjabat gubernur Jakarta. Rencananya, tarif ERP akan diimplementasikan di 25 ruas jalan.
Waktu pemberlakuannya termaktub dalam Pasal 10. Berikut rinciannya:
1. Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas
3. Berdasarkan persetujuan Gubernur, Dinas menetapkan keputusan tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada waktu tertentu
4. Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik dapat disesuaikan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemerintah DKI belum menetapkan regulasi jalan berbayar ERP. Menurut dia, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dibahas.