Kepesertaan JKN Syarat Wajib Penerbitan SKCK Mulai Agustus 2024

Kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi persyaratan penerbitan SSKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional pada Kamis (1/8).

Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis yang berimplikasi luas pada sistem pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting, karena diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Rizzky memaparkan, uji coba tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menemukan fakta jika sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar dia.

Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” pungkas Rizzky.

(rir)





Source link

Kemenko PMK Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat SKCK

Kemenko PMK menegaskan BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong.


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Beberapa kegiatan sosialisasi pun terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman lebih lengkap terkait prinsip iuran untuk kemaslahatan bersama.

“Paling tidak itu untuk memberikan pemahaman bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.

Melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, mereka mengumumkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3). Sudah ada enam polda yang jadi percontohan tahap awal untuk kebijakan itu.

Keenam daerah itu adalah Polda Kepulauan Riau (Polresta BarelangPolsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes SemarangPolsek Pedurungan), dan Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan).

Kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta DenpasarPolsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas).

Adapun SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.

Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Source link

Polri Resmi Keluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Baintelkam Polri mengeluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Gibran Rakabuming Raka.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK untuk Gibran itu diterbitkan pada Senin (23/10) ini dan ditandatangani langsung Kabaintelkam Polri Komjen Suntana.

“SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangani Pak Kabaintelkam pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan tidak menjelaskan apakah permohonan tersebut diajukan langsung oleh Gibran atau bukan. Ia juga tak menyebutkan soal tujuan permohonan penerbitan SKCK tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Polri telah mengeluarkan tujuh SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Tujuh SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Erick Thohir dan Yusril Iza Mahendra.

Adapun saat ini Gibran telah resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Prabowo.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Polri Terbitkan SKCK Syarat Pilpres 2024 untuk Prabowo dan Anies

SKCK menjadi salah satu berkas yang harus dipersiapkan pelamar rekrutmen bersama BUMN. Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. SKCK ini diperlukan sebagai syarat Pemilu 2024.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK Prabowo dikeluarkan sejak minggu lalu. Sementara SKCK milik Anies diterbitkan hari ini seusai dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.

“Sampai saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]



Source link