Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK Mulai Hari Ini

Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan SKCK mulai 1 Agustus 2024.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Rizzky menyebut kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuhnya.

Ia pun menuturkan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Rizzky.

Ia menambahkan bahwa terdapat juga layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)





Source link

Kepesertaan JKN Syarat Wajib Penerbitan SKCK Mulai Agustus 2024

Kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi persyaratan penerbitan SSKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional pada Kamis (1/8).

Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis yang berimplikasi luas pada sistem pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting, karena diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Rizzky memaparkan, uji coba tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menemukan fakta jika sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar dia.

Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” pungkas Rizzky.

(rir)





Source link

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai 1 Maret mendatang.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, atau per 1 Maret 2024, kebijakan ini berlaku di enam daerah.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram beberapa waktu lalu.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali
– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)




Source link

Kemenko PMK Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat SKCK

Kemenko PMK menegaskan BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong.


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Beberapa kegiatan sosialisasi pun terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman lebih lengkap terkait prinsip iuran untuk kemaslahatan bersama.

“Paling tidak itu untuk memberikan pemahaman bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.

Melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, mereka mengumumkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3). Sudah ada enam polda yang jadi percontohan tahap awal untuk kebijakan itu.

Keenam daerah itu adalah Polda Kepulauan Riau (Polresta BarelangPolsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes SemarangPolsek Pedurungan), dan Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan).

Kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta DenpasarPolsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas).

Adapun SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.

Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Source link

Daftar 6 Wilayah Polda Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Dapat SKCK

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK. Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.


Jakarta, CNN Indonesia

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.

Adapun ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3) mendatang. Hal ini diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali
– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(del/mrh)




Source link

BPJS Jadi Syarat Dapat SKCK di 6 Polda Mulai 1 Maret 2024

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai 1 Maret mendatang.

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (1/3) mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau

– Polresta Barelang

– Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

– Polrestabes Semarang

– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

– Polresta Balikpapan

– Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

– Polrestabes Makassar

– Polsek Rappocini

5. Polda Bali

– Polresta Denpasar

– Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

– Polres Kabupaten Sorong

– Polsek Aimas

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)




Source link