Polri Terbitkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin

Baintelkam Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin sebagai syarat bakal Capres & Cawapres Pemilu 2024.

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua SKCK tersebut sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar,” kata Ramadhan.

SKCK itu, kata Ramadhan telah diterbitkan pada Kamis tanggal 14 September 2023. Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara Cak Imin telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Antara)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN 2023

SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. Berikut syarat dan cara membuat SKCK.

Jakarta, CNN Indonesia

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. SKCK adalah surat resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 dapat dilakukan secara online atau offline, dan prosesnya cepat bisa satu hari jadi.

Masa berlaku SKCK 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku tetapi berkas ini masih diperlukan, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK

Berikut persyaratan umum membuat SKCK. Anda dapat mengecek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 online, hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Registrasi Akun di Aplikasi Presisi Polri:

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Melengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.

Daftar membuat SKCK:

  1. Kembali ke menu Beranda.
  2. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  3. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  4. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  5. Melengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  6. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  7. Nantinya data Anda akan di verifikasi sistem selama 1×24 jam.
  8. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar, untuk menyelesaikan pembayaran.
  9. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  10. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas, saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formular pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Menyerahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Siapkan uang tunai Rp30 ribu untuk membayar biaya pengurusan SKCK.
  7. Setelah itu menunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2023

ilustrasi SKCK

Jakarta, CNN Indonesia

Cara perpanjang SKCK yang akan lewat dari masa berlakunya bisa diproses langsung di kantor kepolisian, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.

Selain untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga dapat membuat SKCK dengan persyaratan tertentu.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.

Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat.

Syarat Perpanjangan SKCK




Ilustrasi. Syarat dan cara perpanjangan SKCK 2023 (Pradita Utama/detikcom)

Syarat perpanjangan SKCK memiliki sedikit perbedaan dari syarat pembuatan SKCK baru. Di bawah ini ada daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat perpanjangan SKCK.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir
  • Pas foto 4×6 dengan latar merah 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK 2023

Cara perpanjang SKCK 2023 dapat mengunjungi langsung polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, serta membawa seluruh persyaratan.

  1. Datang ke Kantor Kepolisian pada Senin-Jumat, di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  2. Masuk ke loket pelayanan SKCK.
  3. Menjelaskan ke petugas pelayanan, bahwa keperluan Anda yaitu perpanjangan SKCK.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK untuk diverifikasi. Apabila dokumen lengkap akan segera diproses, jika tidak lengkap dokumen akan dikembalikan.
  5. Apabila dokumen persyaratan Anda lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengambilan rumus sidik jari.
  6. Petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
  7. Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang.
  8. Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan ke pemohon.

Biaya Perpanjangan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.

Itulah cara perpanjangan SKCK 2023, lengkap dengan persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan.

(avd/juh)





Source link

Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

SKCK menjadi salah satu berkas yang harus dipersiapkan pelamar rekrutmen bersama BUMN. Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuka pada hari ini, Jumat (5/5).

Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan calon peserta rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

SKCK sering kali menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan apabila masyarakat ingin bekerja atau melamar pekerjaan ke institusi pemerintah, baik itu daerah atau pusat.

SKCK adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Surat tersebut berisi keterangan resmi dari Kepolisian yang menyatakan apakah orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan dirasa masih perlu, maka SKCK dapat diperpanjang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

Cara Buat SKCK Rekrutmen Bersama BUMN

Dirangkum dari laman SKCK Polri, berikut cara buat SKCK secara online atau offline khusus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan rekrutmen bersama BUMN 2023

Syarat Membuat SKCK

Di bawah ini ada beberapa persyaratan umum untuk membuat SKCK. Anda dapat mengcek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

Selain itu, Anda dapat memilih layanan pembuatan SKCK sesuai keinginan. Yaitu di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, karena setiap tempat memiliki syarat yang berbeda-beda.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang di unduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Lengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.
  12. Kembali ke menu Beranda.
  13. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  14. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  15. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  16. Lengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  17. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  18. Nantinya data Anda akan diverifikasi sistem selama 1×24 jam.
  19. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  20. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  21. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Buat SKCK Offline

Cara buat SKCK offline ini bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat. Proses pembuatannya yaitu satu hari jadi, dan bisa ditunggu di tempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Menyiapkan uang tunai sebesar Rp30 ribu atau bisa cashless sesuai metode pembayaran yang tersedia di loket.
  7. Setelah itu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara buat SKCK rekrutmen bersama BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional yaitu pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

PKS Merasa Kena Prank KPU Soal SKCK Masih Perlu untuk Daftar Caleg

PKS merasa dikerjai KPU karena ternyata masih ada aturan syarat SKCK bagi caleg yang mau mendaftarkan diri di Pileg 2024.

Jakarta, CNN Indonesia

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dikerjai alias kena prank Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Pileg 2024.

Awalnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengapresiasi KPU lantaran dalam draf PKPU terbaru, KPU tidak mencantumkan SKCK sebagai syarat administratif.

Namun, KPU menambahkan syarat yakni bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka wajib melampirkan putusan pengadilan. Selain itu, ada syarat putusan pengadilan negeri yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana.

“Kita mengapresiasi kalau bakal calon tidak lagi diminta untuk menyiapkan SKCK karena itu memberatkan,” kata Arfian dalam rapat yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Arfian pun memprotes persyaratan surat keterangan putusan pengadilan yang menurutnya memberatkan bagi bakal caleg yang tidak pernah tersangkut kasus pidana. Ia menilai keterangan soal status pidana dapat diverifikasi di tahapan selanjutnya, tanpa harus memerlukan surat putusan pengadilan.

Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat yang sama menerangkan bahwa syarat surat keterangan putusan pengadilan itu penting. Ia pun menyinggung banyaknya kasus radikal yang terjadi beberapa tahun belakangan.

“Karena surat pengadilan itu nanti diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK,” ujar Idham.

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? Di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham mengatakan aturan soal SKCK tidak tertuang secara eksplisit di PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, KPU akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar dia.

(khr/tsa)



[Gambas:Video CNN]




Source link

KPU Tambah Syarat Baru Bagi Caleg Pemilu 2024, Terkait SKCK

KPU menambahkan syarat baru bagi bakal caleg Pemilu 2024, yakni surat keterangan putusan pengadilan tak pernah tercatat sebagai terpidana lima tahun terakhir.

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada,” kata Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Adapun hal itu Idham sampaikan merespons pertanyaan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian yang mengaku keberatan dengan syarat administrasi putusan pengadilan tersebut.

Arfian sebelumnya juga mengira SKCK tidak lagi diwajibkan lantaran tidak tertuang dalam rancangan PKPU tersebut. Ia sebelumnya mengapresiasi langkah KPU itu.

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham melanjutkan meskipun SKCK tidak tertuang sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) poin G, namun KPU menurutnya akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham.

(khr/wis)



[Gambas:Video CNN]




Source link

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Calon pelamar diminta untuk memenuhi salah satu syarat dokumen SKCK dari kepolisian. Berikut cara buat SKCK untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 telah dibuka selama tujuh hari, mulai dari 1-7 Desember 2022.

Calon pendaftar yang akan melamar diminta untuk memenuhi persyaratan, salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian. Berikut cara buat SKCK untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Berdasarkan pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN, dibuka lowongan kerja baru di sejumlah perusahaan pelat merah melalui Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.

“Tersedia lebih dari 890 posisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMN. Talenta terbaik yang memiliki ijazah Diploma, S1 dan S2 dapat ikut mendaftar,” tulis pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN.

Cara Buat SKCK sebagai Syarat Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Mengutip situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN, calon peserta yang memiliki SKCK bisa upload dokumen tersebut dalam format PDF berukuran file maksimal 500kb.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak penerbitannya. Apabila sudah melewati tanggal, maka Anda perlu mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.

Sama halnya bagi pelamar kerja yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di polsek/polres sesuai domisili.

Permohonan pembuatan SKCK pun kini dapat dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara membuat SKCK secara online.

Syarat Membuat SKCK Online

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, berikut persyaratan membuat SKCK online.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Fotokopi Paspor (khusus untuk pengurusan di Mabes Polri dan Polda)
  • Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek/Polres
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  • Siapkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu

Cara Membuat SKCK Online Baru

Berikut cara membuat SKCK online yang perlu diperhatikan, beserta cara pembayarannya.

  1. Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
  3. Pada kolom “Jenis Keperluan” klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
    Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  4. Isi alamat lengkap
  5. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
  6. Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
  7. Lanjut upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan
  8. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen
  9. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  10. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  11. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Meskipun pengajuan SKCK ini dapat dilakukan secara online, namun ada syarat yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres, yaitu: 1) untuk pengambilan rumus sidik jari dan 2) pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai dibuat.

Demikian cara membuat SKCK online untuk melamar kerja BUMN 2022. Semoga bermanfaat.

(fef)

[Gambas:Video CNN]




Source link