Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu diperhatikan.

Cara membuat SKCK 2025

Dilansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Berikut langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  2. Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  3. Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  4. Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  5. Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  6. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.

Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

1. Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polres

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat, sesuai dengan peraturan undang-undang berikut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian cara membuat SKCK 2025, syarat biaya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendaftar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang ada.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN 2023

SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. Berikut syarat dan cara membuat SKCK.

Jakarta, CNN Indonesia

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. SKCK adalah surat resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 dapat dilakukan secara online atau offline, dan prosesnya cepat bisa satu hari jadi.

Masa berlaku SKCK 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku tetapi berkas ini masih diperlukan, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK

Berikut persyaratan umum membuat SKCK. Anda dapat mengecek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 online, hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Registrasi Akun di Aplikasi Presisi Polri:

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Melengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.

Daftar membuat SKCK:

  1. Kembali ke menu Beranda.
  2. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  3. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  4. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  5. Melengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  6. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  7. Nantinya data Anda akan di verifikasi sistem selama 1×24 jam.
  8. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar, untuk menyelesaikan pembayaran.
  9. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  10. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas, saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formular pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Menyerahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Siapkan uang tunai Rp30 ribu untuk membayar biaya pengurusan SKCK.
  7. Setelah itu menunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link