Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu diperhatikan.

Cara membuat SKCK 2025

Dilansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Berikut langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  2. Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  3. Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  4. Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  5. Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  6. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.

Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

1. Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polres

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat, sesuai dengan peraturan undang-undang berikut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian cara membuat SKCK 2025, syarat biaya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendaftar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang ada.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN 2023

SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. Berikut syarat dan cara membuat SKCK.

Jakarta, CNN Indonesia

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2023. SKCK adalah surat resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 dapat dilakukan secara online atau offline, dan prosesnya cepat bisa satu hari jadi.

Masa berlaku SKCK 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku tetapi berkas ini masih diperlukan, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK

Berikut persyaratan umum membuat SKCK. Anda dapat mengecek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023 online, hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Registrasi Akun di Aplikasi Presisi Polri:

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Melengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.

Daftar membuat SKCK:

  1. Kembali ke menu Beranda.
  2. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  3. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  4. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  5. Melengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  6. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  7. Nantinya data Anda akan di verifikasi sistem selama 1×24 jam.
  8. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar, untuk menyelesaikan pembayaran.
  9. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  10. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas, saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formular pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Menyerahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Siapkan uang tunai Rp30 ribu untuk membayar biaya pengurusan SKCK.
  7. Setelah itu menunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2023

ilustrasi SKCK

Jakarta, CNN Indonesia

Cara perpanjang SKCK yang akan lewat dari masa berlakunya bisa diproses langsung di kantor kepolisian, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.

Selain untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga dapat membuat SKCK dengan persyaratan tertentu.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.

Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat.

Syarat Perpanjangan SKCK




Ilustrasi. Syarat dan cara perpanjangan SKCK 2023 (Pradita Utama/detikcom)

Syarat perpanjangan SKCK memiliki sedikit perbedaan dari syarat pembuatan SKCK baru. Di bawah ini ada daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat perpanjangan SKCK.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir
  • Pas foto 4×6 dengan latar merah 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK 2023

Cara perpanjang SKCK 2023 dapat mengunjungi langsung polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, serta membawa seluruh persyaratan.

  1. Datang ke Kantor Kepolisian pada Senin-Jumat, di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  2. Masuk ke loket pelayanan SKCK.
  3. Menjelaskan ke petugas pelayanan, bahwa keperluan Anda yaitu perpanjangan SKCK.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK untuk diverifikasi. Apabila dokumen lengkap akan segera diproses, jika tidak lengkap dokumen akan dikembalikan.
  5. Apabila dokumen persyaratan Anda lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengambilan rumus sidik jari.
  6. Petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
  7. Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang.
  8. Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan ke pemohon.

Biaya Perpanjangan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.

Itulah cara perpanjangan SKCK 2023, lengkap dengan persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan.

(avd/juh)





Source link

Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

SKCK menjadi salah satu berkas yang harus dipersiapkan pelamar rekrutmen bersama BUMN. Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuka pada hari ini, Jumat (5/5).

Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan calon peserta rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

SKCK sering kali menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan apabila masyarakat ingin bekerja atau melamar pekerjaan ke institusi pemerintah, baik itu daerah atau pusat.

SKCK adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Surat tersebut berisi keterangan resmi dari Kepolisian yang menyatakan apakah orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan dirasa masih perlu, maka SKCK dapat diperpanjang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

Cara Buat SKCK Rekrutmen Bersama BUMN

Dirangkum dari laman SKCK Polri, berikut cara buat SKCK secara online atau offline khusus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan rekrutmen bersama BUMN 2023

Syarat Membuat SKCK

Di bawah ini ada beberapa persyaratan umum untuk membuat SKCK. Anda dapat mengcek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

Selain itu, Anda dapat memilih layanan pembuatan SKCK sesuai keinginan. Yaitu di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, karena setiap tempat memiliki syarat yang berbeda-beda.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang di unduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Lengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.
  12. Kembali ke menu Beranda.
  13. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  14. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  15. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  16. Lengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  17. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  18. Nantinya data Anda akan diverifikasi sistem selama 1×24 jam.
  19. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  20. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  21. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Buat SKCK Offline

Cara buat SKCK offline ini bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat. Proses pembuatannya yaitu satu hari jadi, dan bisa ditunggu di tempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Menyiapkan uang tunai sebesar Rp30 ribu atau bisa cashless sesuai metode pembayaran yang tersedia di loket.
  7. Setelah itu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara buat SKCK rekrutmen bersama BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional yaitu pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Calon pelamar diminta untuk memenuhi salah satu syarat dokumen SKCK dari kepolisian. Berikut cara buat SKCK untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 telah dibuka selama tujuh hari, mulai dari 1-7 Desember 2022.

Calon pendaftar yang akan melamar diminta untuk memenuhi persyaratan, salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian. Berikut cara buat SKCK untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Berdasarkan pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN, dibuka lowongan kerja baru di sejumlah perusahaan pelat merah melalui Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.

“Tersedia lebih dari 890 posisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMN. Talenta terbaik yang memiliki ijazah Diploma, S1 dan S2 dapat ikut mendaftar,” tulis pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN.

Cara Buat SKCK sebagai Syarat Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Mengutip situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN, calon peserta yang memiliki SKCK bisa upload dokumen tersebut dalam format PDF berukuran file maksimal 500kb.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak penerbitannya. Apabila sudah melewati tanggal, maka Anda perlu mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.

Sama halnya bagi pelamar kerja yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di polsek/polres sesuai domisili.

Permohonan pembuatan SKCK pun kini dapat dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara membuat SKCK secara online.

Syarat Membuat SKCK Online

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, berikut persyaratan membuat SKCK online.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Fotokopi Paspor (khusus untuk pengurusan di Mabes Polri dan Polda)
  • Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek/Polres
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  • Siapkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu

Cara Membuat SKCK Online Baru

Berikut cara membuat SKCK online yang perlu diperhatikan, beserta cara pembayarannya.

  1. Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
  3. Pada kolom “Jenis Keperluan” klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
    Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  4. Isi alamat lengkap
  5. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
  6. Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
  7. Lanjut upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan
  8. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen
  9. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  10. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  11. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Meskipun pengajuan SKCK ini dapat dilakukan secara online, namun ada syarat yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres, yaitu: 1) untuk pengambilan rumus sidik jari dan 2) pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai dibuat.

Demikian cara membuat SKCK online untuk melamar kerja BUMN 2022. Semoga bermanfaat.

(fef)

[Gambas:Video CNN]




Source link