Omar berusia 6 tahun, dan merupakan saudara laki-laki Hana yang penuh kasih dan protektif bagi Hana. Dia baik, kreatif dan super imajinatif. Dia suka binatang bergigi tajam, dan keahlian khususnya menggambar dan membuat sesuatu. Dia tidak suka kalah, dan takut kecoa dan badai petir.
ADA Ide built the Cara Cek Tilang Elektronik app as a Free app. This SERVICE is provided by ADA Ide at no cost and is intended for use as is.
This page is used to inform visitors regarding my policies with the collection, use, and disclosure of Personal Information if anyone decided to use my Service.
If you choose to use my Service, then you agree to the collection and use of information in relation to this policy. The Personal Information that I collect is used for providing and improving the Service. I will not use or share your information with anyone except as described in this Privacy Policy.
The terms used in this Privacy Policy have the same meanings as in our Terms and Conditions, which is accessible at Cara Cek Tilang Elektronik unless otherwise defined in this Privacy Policy.
General Data Protection Regulation (GDPR)
We are a Data Controller of your information.
ADA Ide legal basis for collecting and using the personal information described in this Privacy Policy depends on the Personal Information we collect and the specific context in which we collect the information:
- ADA Ide needs to perform a contract with you
- You have given ADA Ide permission to do so
- Processing your personal information is in ADA Ide legitimate interests
- ADA Ide needs to comply with the law
ADA Ide will retain your personal information only for as long as is necessary for the purposes set out in this Privacy Policy. We will retain and use your information to the extent necessary to comply with our legal obligations, resolve disputes, and enforce our policies.
If you are a resident of the European Economic Area (EEA), you have certain data protection rights. If you wish to be informed what Personal Information we hold about you and if you want it to be removed from our systems, please contact us.
In certain circumstances, you have the following data protection rights:
- The right to access, update or to delete the information we have on you.
- The right of rectification.
- The right to object.
- The right of restriction.
- The right to data portability
- The right to withdraw consent
Information Collection and Use
For a better experience, while using our Service, I may require you to provide us with certain personally identifiable information. The information that I request will be retained on your device and is not collected by me in any way.
The app does use third party services that may collect information used to identify you.
Link to privacy policy of third party service providers used by the app
Log Data
I want to inform you that whenever you use my Service, in a case of an error in the app I collect data and information (through third party products) on your phone called Log Data. This Log Data may include information such as your device Internet Protocol (“IP”) address, device name, operating system version, the configuration of the app when utilizing my Service, the time and date of your use of the Service, and other statistics.
Cookies
Cookies are files with a small amount of data that are commonly used as anonymous unique identifiers. These are sent to your browser from the websites that you visit and are stored on your device’s internal memory.
This Service does not use these “cookies” explicitly. However, the app may use third party code and libraries that use “cookies” to collect information and improve their services. You have the option to either accept or refuse these cookies and know when a cookie is being sent to your device. If you choose to refuse our cookies, you may not be able to use some portions of this Service.
Service Providers
I may employ third-party companies and individuals due to the following reasons:
- To facilitate our Service;
- To provide the Service on our behalf;
- To perform Service-related services; or
- To assist us in analyzing how our Service is used.
I want to inform users of this Service that these third parties have access to your Personal Information. The reason is to perform the tasks assigned to them on our behalf. However, they are obligated not to disclose or use the information for any other purpose.
Security
I value your trust in providing us your Personal Information, thus we are striving to use commercially acceptable means of protecting it. But remember that no method of transmission over the internet, or method of electronic storage is 100% secure and reliable, and I cannot guarantee its absolute security.
Links to Other Sites
This Service may contain links to other sites. If you click on a third-party link, you will be directed to that site. Note that these external sites are not operated by me. Therefore, I strongly advise you to review the Privacy Policy of these websites. I have no control over and assume no responsibility for the content, privacy policies, or practices of any third-party sites or services.
Children’s Privacy
These Services do not address anyone under the age of 13. I do not knowingly collect personally identifiable information from children under 13. In the case I discover that a child under 13 has provided me with personal information, I immediately delete this from our servers. If you are a parent or guardian and you are aware that your child has provided us with personal information, please contact me so that I will be able to do necessary actions.
Changes to This Privacy Policy
I may update our Privacy Policy from time to time. Thus, you are advised to review this page periodically for any changes. I will notify you of any changes by posting the new Privacy Policy on this page.
This policy is effective as of 08 December 2022
CCPA Privacy Rights (Do Not Sell My Personal Information)
Under the CCPA, among other rights, California consumers have the right to:
Request that a business that collects a consumer’s personal data disclose the categories and specific pieces of personal data that a business has collected about consumers.
Request that a business delete any personal data about the consumer that a business has collected.
Request that a business that sells a consumer’s personal data, not sell the consumer’s personal data.
If you make a request, we have one month to respond to you. If you would like to exercise any of these rights, please contact us.
Contact Us
If you have any questions or suggestions about my Privacy Policy, do not hesitate to contact me at adaide@kauri.id.
This privacy policy page was created at privacypolicytemplate.net and modified/generated by App Privacy Policy Generator
Terms & Conditions
By downloading or using the app, these terms will automatically apply to you – you should make sure therefore that you read them carefully before using the app. You’re not allowed to copy, or modify the app, any part of the app, or our trademarks in any way. You’re not allowed to attempt to extract the source code of the app, and you also shouldn’t try to translate the app into other languages, or make derivative versions. The app itself, and all the trade marks, copyright, database rights and other intellectual property rights related to it, still belong to ADA Ide.
ADA Ide is committed to ensuring that the app is as useful and efficient as possible. For that reason, we reserve the right to make changes to the app or to charge for its services, at any time and for any reason. We will never charge you for the app or its services without making it very clear to you exactly what you’re paying for.
The Cara Cek Tilang Elektronik app stores and processes personal data that you have provided to us, in order to provide my Service. It’s your responsibility to keep your phone and access to the app secure. We therefore recommend that you do not jailbreak or root your phone, which is the process of removing software restrictions and limitations imposed by the official operating system of your device. It could make your phone vulnerable to malware/viruses/malicious programs, compromise your phone’s security features and it could mean that the Cara Cek Tilang Elektronik app won’t work properly or at all.
The app does use third party services that declare their own Terms and Conditions.
Link to Terms and Conditions of third party service providers used by the app
You should be aware that there are certain things that ADA Ide will not take responsibility for. Certain functions of the app will require the app to have an active internet connection. The connection can be Wi-Fi, or provided by your mobile network provider, but ADA Ide cannot take responsibility for the app not working at full functionality if you don’t have access to Wi-Fi, and you don’t have any of your data allowance left.
If you’re using the app outside of an area with Wi-Fi, you should remember that your terms of the agreement with your mobile network provider will still apply. As a result, you may be charged by your mobile provider for the cost of data for the duration of the connection while accessing the app, or other third party charges. In using the app, you’re accepting responsibility for any such charges, including roaming data charges if you use the app outside of your home territory (i.e. region or country) without turning off data roaming. If you are not the bill payer for the device on which you’re using the app, please be aware that we assume that you have received permission from the bill payer for using the app.
Along the same lines, ADA Ide cannot always take responsibility for the way you use the app i.e. You need to make sure that your device stays charged – if it runs out of battery and you can’t turn it on to avail the Service, ADA Ide cannot accept responsibility.
With respect to ADA Ide’s responsibility for your use of the app, when you’re using the app, it’s important to bear in mind that although we endeavour to ensure that it is updated and correct at all times, we do rely on third parties to provide information to us so that we can make it available to you. ADA Ide accepts no liability for any loss, direct or indirect, you experience as a result of relying wholly on this functionality of the app.
At some point, we may wish to update the app. The app is currently available on Android – the requirements for system(and for any additional systems we decide to extend the availability of the app to) may change, and you’ll need to download the updates if you want to keep using the app. ADA Ide does not promise that it will always update the app so that it is relevant to you and/or works with the Android version that you have installed on your device. However, you promise to always accept updates to the application when offered to you, We may also wish to stop providing the app, and may terminate use of it at any time without giving notice of termination to you. Unless we tell you otherwise, upon any termination, (a) the rights and licenses granted to you in these terms will end; (b) you must stop using the app, and (if needed) delete it from your device.
Changes to This Terms and Conditions
I may update our Terms and Conditions from time to time. Thus, you are advised to review this page periodically for any changes. I will notify you of any changes by posting the new Terms and Conditions on this page.
These terms and conditions are effective as of 08 December 2022
Contact Us
If you have any questions or suggestions about my Terms and Conditions, do not hesitate to contact me at adaide@kauri.id.
This Terms and Conditions page was generated by App Privacy Policy Generator
Alur untuk Menangkap Siaran TV Digital pada TV yang Sudah Dilengkapi DVB-T2
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran 1 TV digital.
- Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor). Posisi antena perlu disesuaikan (ketinggian dan/atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing.
- Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran TV digital DVB-T2.
- Pastikan kabel antara antena dan TV tersambung dengan baik.
- Setelah perangkat TV tersambung, pilih menu pengaturan/setting untuk pencarian sinyal. Biasanya terdapat pilihan DTV untuk siaran digital disamping ATV untuk siaran analog.
- Pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TVdigital. dan tunggu sampai proses selesai.
Catatan:
- TV yang sudah dilengkapi DVB-T2 dapat langsung menangkap siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box
- Lakukan pencarian saluran secara berkala untuk menerima saluran digital yang baru beroperasi.
Alur untuk Menangkap Siaran TV Digital Menggunakan STB
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital.
- Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor). Posisi antena perlu disesuaikan (ketinggian dan/atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing.
- Sambungkan STB ke TV dan antena dengan menggunakan salah satu dari kabel RCA atau HDMI sesuai dengan jenis TV.
- Pastikan kabel antara STB, antena dan TV tersambung dengan baik.
- Pastikan TV dalam keadaan menampilkan sumber AV. Jika terdapat beberapa pilihan AV1, AV2, maka sesuaikan.
- Nyalakan STB, kemudian akan diminta untuk memasukkan kode pos. Isi sesuai dengan domisili rumah agar bisa menerima sinyal peringatan dini kebencanaan.
- Setelah masuk ke Menu, pilih “pencarian saluran secara otomatis”.
- Pilih “simpan”, dan proses selesai.
Di sebagian besar daerah yang selama ini mendapatkan siaran TV analog, saat ini sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui kekuatan sinyal TV digital dan pilihan programsiaran yang sudah tersedia dapat dilihat pada langkah berikut:
Install aplikasi sinyalTVdigital dari Google Play/App Store dan jalankan aplikasi.
Aplikasi akan meminta izin untuk mengakses lokasi anda, klik Izinkan, kemudian aplikasi akan menampil-kan peta sesuai lokasi anda.
Warna pada peta merupakan indikator kekuatan sinyal TV Digital
-
-
-
-
- Sinyal Bagus
- Sinyal Sedang
- Sinyal Buruk
-
-
-
-
Pada peta juga dapat dilihat lokasi pemancar multipleksing yang berada di sekitar anda serta petunjuk untuk mengarahkan posisi antena.
TV Analog | TV Digital |
---|---|
Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang ditangkap dengan menggunakan antena. | Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal digital yang ditangkap dengan menggunakan antena. |
Apabila sinyal analog lemah maka tayangan akan berbintik dan suara tidak jelas karena terpengaruh oleh noise. | Gambar jauh lebih bersih dan suara lebih jernih daripada siaran analog. |
Menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi | Data terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan |
Biaya operasional tinggi karena setiap stasiun TV menggunakan pemancar sendiri. | Biaya operasional lebih hemat karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing. |
-
Peningkatan layanan penyiaran televisi terestrial.
Siaran TV analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak wilayah Indonesia yang tidak menerima siaran TV terestrial secara baik. Bahkan di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan TV yang berbintik dan suara yang tidak jelas karena tidak memiliki pilihan lain yang lebih berkualitas. Siaran TV digital akan memberikan solusi yaitu gambar yang bersih dan suara yang jernih.
-
Indonesia terlambat dalam digitalisasi TV sistem terrestrial dengan negara lain.
Negara-negara Eropa dan Timur Tengah sudah selesai dengan digitalisasi televisi sejak satu dekade lalu. Jepang menyelesaikannya pada tahun 2017, Korea Selatan pada tahun 2012. Negara tetangga seperti, Malaysia dan Singapura sudah menyelesaikan Analog Switch-Off (ASO) pada tahun 2019, kemudian disusul Thailand pada tahun 2020, dan Vietnam pada tahun 2021 Sehingga masyarakat Indonesia perlu mendapatkan layanan televisi yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir.
-
TV Analog tidak efisien karena menggunakan banyak spektrum frekuensi 700 MHz.
Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas dan harus dimaksimalkan penggunaannya. Pada teknologi TV analog satu pemancaran siaran TV membutuhkan satu kanal frekuensi untuk menayangkan satu program siaran (channel). Sedangkan pada teknologi TV digital penggunaan spektrum frekuensi akan lebih efisien, karena satu kanal frekuensi dapat menayangkan delapan atau lebih program siaran melalui infrastruktur penyiaran multipleksing TV digital.
-
Jika bermigrasi ke TV Digital, Indonesia punya frekuensi tersisa/dividen digital sebesar 112 MHz.
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz yang merupakan spektrum frekuensi yang ideal digunakan untuk layanan internet. Oleh sebab itu, seluruh dunia menerapkan teknologi TV digital untuk menghemat penggunaan pita 700 MHz sehingga sebagian dapat digunakan untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan perkembangan teknologi selanjutnya. Di Indonesia hasil penghematan pita 700 MHz juga akan digunakan untuk sistem peringatan dini kebencanaan, layanan pendidikan dan kesehatan jarak jauh.
-
Pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh pelosok daerah di dalam negeri.
Selain masalah penerimaan sinyal TV analog yang terbatas, dengan migrasi ke TV digital maka biaya untuk pembangunan infrastruktur penyiaran televisi menjadi lebih efisien. Dengan demikian daerah-daerah yang saat ini tidak terdapat siaran TV terestrial dapat dilakukan pembangunan dengan lebih hemat biaya.
-
Menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru.*
Hasil penghematan pita 700 MHz yang digunakan kembali untuk peningkatan layanan internet bertujuan untuk menunjang kegiatan ekonomi digital yang diperkirakan akan menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru di Indonesia.
*Hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan bantuan Boston Consulting Group (BCG) di 2017.
-
Mengapa siaran TV analog harus dimatikan.
Dengan adanya siaran TV Digital maka sudah ada pengganti siaran TV terestrial yang tidak berbayar dengan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan jumlah program siaran yang lebih banyak. Digital dividen dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan layanan internet.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberhentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022. Melalui ASO, masyarakat disebutkan dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara yang lebih jernih.
Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Pemerintah diketahui telah menyediakan 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia. Sumber bantuan tersebut berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) yakni sebanyak 5,7 juga unit dan 1 juta unit dari Kominfo.
Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah
Kominfo menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga 2 November, dapat mengajukan secara mandiri.
Caranya yakni dengan menghubungi call center 159, atau nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian” Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberhentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022. Melalui ASO, masyarakat disebutkan dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara yang lebih jernih.
Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Pemerintah diketahui telah menyediakan 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia. Sumber bantuan tersebut berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) yakni sebanyak 5,7 juga unit dan 1 juta unit dari Kominfo.
Syarat dapatkan STB gratis
Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM).
Hal itu sesuai dengan amanat PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).
Adapun desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Artinya, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.
Kriteria Rumah Tangga Miskin yang Menerima Bantuan STB
- Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
- Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
- Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
- Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
- Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB
Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 telah dibuka selama tujuh hari, mulai dari 1-7 Desember 2022.
Calon pendaftar yang akan melamar diminta untuk memenuhi persyaratan, salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian. Berikut cara buat SKCK untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Berdasarkan pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN, dibuka lowongan kerja baru di sejumlah perusahaan pelat merah melalui Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
“Tersedia lebih dari 890 posisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMN. Talenta terbaik yang memiliki ijazah Diploma, S1 dan S2 dapat ikut mendaftar,” tulis pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN.
Cara Buat SKCK sebagai Syarat Daftar Rekrutmen BUMN 2022
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Mengutip situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN, calon peserta yang memiliki SKCK bisa upload dokumen tersebut dalam format PDF berukuran file maksimal 500kb.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak penerbitannya. Apabila sudah melewati tanggal, maka Anda perlu mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.
Sama halnya bagi pelamar kerja yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di polsek/polres sesuai domisili.
Permohonan pembuatan SKCK pun kini dapat dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara membuat SKCK secara online.
Syarat Membuat SKCK Online
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, berikut persyaratan membuat SKCK online.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Fotokopi Paspor (khusus untuk pengurusan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek/Polres
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
- Siapkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu
Cara Membuat SKCK Online Baru
Berikut cara membuat SKCK online yang perlu diperhatikan, beserta cara pembayarannya.
- Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan” klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK - Isi alamat lengkap
- Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
- Lanjut upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Meskipun pengajuan SKCK ini dapat dilakukan secara online, namun ada syarat yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres, yaitu: 1) untuk pengambilan rumus sidik jari dan 2) pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai dibuat.
Demikian cara membuat SKCK online untuk melamar kerja BUMN 2022. Semoga bermanfaat.
(fef)
[Gambas:Video CNN]
Industri otomotif Indonesia sedang menjalani peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi atau yang jamak dikenal sebagai kendaraan listrik.
Hal itu ditegaskan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Ditambah lagi saat ini pemerintah akan memberikan subsidi untuk membeli kendaraan listrik khususnya motor listrik. Aturan tentang subsidi motor listrik ini sedang disiapkan pemerintah. Nantinya subsidi motor listrik akan dapat dinikmati tahun 2023.
Mengapa Kita perlu beralih ke kendaraan listrik? Ada beragam hal positif menggunakan kendaraan listrik, simak artikel berikut:
1. Tidak Bising
Inilah poin menarik pertama dari keuntungan menggunakan mobil listrik. Saat mesin kendaraan konvensional mengeluarkan suara, maka suara tersebut akan menjadi bising terutama apabila ada masalah seperti oli yang kering hingga bearing. Apalagi kendaraan konvensional dengan usia pakai yang sudah lama, biasanya di atas 10 tahun, juga rentan mengeluarkan suara bising.
Berbeda dengan mobil listrik yang tidak akan mengeluarkan suara bising. Walaupun dirancang bersuara demi keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi suara yang dikeluarkan pun tidak mengganggu telinga. Itulah alasan mengapa kendaraan listrik layak untuk dipilih jika Anda mengutamakan harmoni dan kenyamanan.
2. Lebih Hemat
Alih-alih menggunakan bahan bakar minyak, mobil listrik berjalan setelah diisi daya. Apalagi seperti yang Anda tahu bahwa saat ini bahan bakar minyak semakin mahal, sehingga perlu diadakan opsi lain untuk mensubtitusi bahan bakar minyak sebagai energi.
Penggunaan daya listrik dapat menjadi opsi dari kelangkaan bahan bakar minyak dan harganya yang sudah tak bisa dikontrol lagi. Melalui proses pengisian daya, mobil listrik dapat berjalan bahkan hingga ratusan kilometer. Pengisian daya ini pun lebih murah jika dibandingkan dengan pengisian tenaga kendaraan menggunakan BBM untuk menempuh jarak yang sama.
Berdasarkan pernyataan dari Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beberapa waktu lalu, setiap satu liter BBM setara dengan 1,3 kWh listrik. Padahal, harga satu liter BBM saja sudah sekitar Rp7.000,00-Rp8.000,00. Sementara itu, untuk biaya listrik per 1,3 kwH berkisar di harga Rp1.400,00.
3. Hemat Pajak
Keuntungan penggunaan mobil listrik di Indonesia lainnya adalah lebih hemat pajak jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan insentif PPnBM yang diukur berdasarkan kadar emisi pada kendaraan.
Kendaraan hybrid dan listrik mendapatkan insentif pajak PPnBM karena penggunaan bahan bakar dan emisinya rendah. Ini sesuai dengan PP No.74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Selain itu, pajak tahunan kendaraan listrik juga lebih terjangkau juga karena insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.
4. Mengurangi Ketergantungan Bahan Bakar
Bahan bakar minyak adalah sumber daya yang tidak mudah diperbarui. Ia berasal dari fosil yang telah terkubur ribuan hingga jutaan tahun lalu. Prosesnya cukup lama, bahkan saat ini cadangan minyak bumi alami di Bumi sudah hampir habis.
Karena semakin langka, maka bahan bakar minyak pun akan semakin diperebutkan dan semakin mahal. Hal ini terbukti dari semakin naiknya harga bahan bakar minyak di seluruh dunia. Tentunya akan ada titik di mana kenaikan harga semakin tak terkontrol. Pada fase ini, kendaraan listrik adalah solusi yang tepat.
Listrik memberikan daya tanpa harus menghabiskan sumber daya alam. Listrik bahkan dapat dihasilkan dari berbagai macam hal mulai dari air hingga angin. Dengan menggunakan kendaraan listrik, Anda dapat mengatasi masalah kelangkaan mau pun masalah kenaikan harga bahan bakar.
5. Pengisian Bahan Bakar Lebih Mudah
Kendaraan konvensional pastinya harus melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Dalam waktu-waktu tertentu, SPBU akan sangat ramai dan Anda mau tidak mau harus mengantre untuk mendapatkan BBM.
Dengan kendaraan listrik, Anda tidak harus selalu pergi ke SPBU untuk mengisi daya. Anda dapat mengisi daya di rumah Anda sendiri. Selain lebih hemat biaya, ini tentu lebih hemat waktu.
Jika listrik habis saat di perjalanan, saat ini sudah tersedia banyak SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) dengan teknologi fast charging, sehingga pengisian listrik menjadi sangat cepat.
Dan untuk motor tersedia fasilitas swab baterai untuk mengganti baterai yang kosong dengan baterai yang penuh.
6. Bebas Ganjil Genap
Pemilik mobil listrik di DKI Jakarta bisa menggunakan kendaraannya setiap hari tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar peraturan ganjil genap.
Hal ini didasari kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
7. Perawatan Lebih Minim
Mobil listrik memiliki komponen bergerak yang lebih sedikit. Oleh karena itu mobil listrik tidak membutuhkan pelumas mesin dan perawatannya relatif lebih minim.
Namun, bukan berarti mobil listrik tidak butuh perawatan. Komponen-komponen fast moving seperti halnya kampas rem perlu diganti secara rutin demi keselamatan.
8. Memiliki Torsi Instan
Jangan anggap remeh performa laju mobil listrik. Salah satu karakter yang ditawarkannya ialah mesin dengan torsi puncak langsung tersedia ketika pedal akselerator diinjak. Dengan begitu mobil listrik terasa sangat lincah dan gesit saat digunakan terutama dalam situasi stop and go.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan karakter mobil mesin pembakaran internal. Sebabnya torsi puncak baru tersedia pada putaran mesin tertentu.