Syarat Membuat KTP Digital

Syarat Membuat KTP Digital

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik. Kemudian di tahun 2022 pemerintah memulai pemberlakuan KTP Digital yang dapat diakses di smartphone.

Penjelasan lengkap tentang KTP Digital dapat disimak di artikel berikut:

KTP Digital, apa itu?

 

Fungsi KTP

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

 

Pada dasarnya KTP Digital adalah KTP seperti biasa hanya saja tidak berbentuk kartu fisik, melainkan berupa data elektronik yang dapat diakses melalui smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital Anda harus telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga Anda memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan. Berikut syarat untuk membuat KTP Digital

Syarat Membuat KTP Digital:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki smartphone yang terkoneksi jaringan internet
  3. Memiliki email aktif
  4. Melakukan pendaftaran

 

Untuk syarat dan tata cara prosedur membuat KTP elektronik dapat dapat disimak di artikel berikut:

Syarat Membuat KTP

Cara dan Prosedur Membuat KTP

 

 

Baca Juga:

Apa itu Subsidi Tepat?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Sumber: Wikipedia

Cara Membuat KTP

Cara membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik. Lalu bagaimana cara membuat KTP? Simak ulasan berikut:

 

Cara Membuat KTP

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan

 

Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat KTP, dapat dilihat di artikel berikut:

Syarat Membuat KTP

Fungsi dan Format KTP-el

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

 

Baca Juga:

Apa itu Subsidi Tepat?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Sumber: Wikipedia

Syarat Membuat KTP

Syarat membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik. Lalu apa saja syarat membuat KTP? Simak ulasan berikut:

Syarat Membuat KTP:

  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

Untuk tata cara dan prosedur membuat KTP dapat disimak di artikel berikut:

Cara dan Prosedur Membuat KTP

Fungsi dan Format KTP-el

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Format KTP-el

Struktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief textmicrotextfilter imageinvisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

 

Baca Juga:

Apa itu Subsidi Tepat?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Sumber: Wikipedia

KTP Digital, Pengertian dan Perbedaannya dengan KTP Elektronik

KTP Digital

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code.

Nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.

“Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil,” jelas dia.

Uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.

“Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” papar Zudan.

 

Baca Juga:

Apa itu KTP Elektronik?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Perbedaan KTP-El dan KTP Digital
Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.

Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

KTP – Pengertian, Fungsi dan Keunggulannya

KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.

Konsep

Secara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el. Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Latar belakang

Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:

  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris dan buronan)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.

Fungsi dan Format KTP-el

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Format KTP-el

Struktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief textmicrotextfilter imageinvisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

 

Baca Juga:

Apa itu Subsidi Tepat?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Keunggulan KTP-el

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi KTP-el, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan KTP-el yang diterapkan di RRC dan India. KTP-el di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP-el di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP-el yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP-el dilengkapi dengan biometrik dan chip.

KTP-el juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP-el adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP-el karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:

  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Sumber: Wikipedia

Polri Resmi Keluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Baintelkam Polri mengeluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Gibran Rakabuming Raka.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK untuk Gibran itu diterbitkan pada Senin (23/10) ini dan ditandatangani langsung Kabaintelkam Polri Komjen Suntana.

“SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangani Pak Kabaintelkam pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan tidak menjelaskan apakah permohonan tersebut diajukan langsung oleh Gibran atau bukan. Ia juga tak menyebutkan soal tujuan permohonan penerbitan SKCK tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Polri telah mengeluarkan tujuh SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Tujuh SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Erick Thohir dan Yusril Iza Mahendra.

Adapun saat ini Gibran telah resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Prabowo.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Polda Jateng Sebut Belum Ada Pemohon SKCK Atas Nama Gibran

Polda Jawa Tengah menyebut tak ada pemohon SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024.

Semarang, CNN Indonesia

Polda Jawa Tengah menyebut belum ada permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk atas nama Gibran Rakabuming Raka yang akan dipakai sebagai syarat pendafataran di Pilpres 2024.

“Sampai saat ini belum ada nama Gibran yang masuk,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Satake Bayu di kantornya, Kamis (19/10).

Satake menjelaskan proses kepengurusan SKCK untuk kepentingan Pilpres 2024 hanya membutuhkan waktu satu hari. Dengan syarat ini pemohon telah melengkapi sejumlah persyaratan yang ditentukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau untuk masa Pemilu ini, proses SKCK di kami berjalan cepat. Bisa hanya satu hari,” kata Satake.

Meski demikian, bukan tidak mungkin bila nanti Gibran akan mengajukan permohonan SKCK beberapa hari mendatang seiring masa pendaftaran capres-cawapres yang berlangsung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2024.

“Tapi enggak tahu kalau besok-besok. Karena ini masa pendaftaran sampai tanggal 25 Oktober,” kata Satake.

Sempat beredar informasi Gibran sudah mengurus SKCK sebagai syarat pendaftaran capres-cawapres. Namanya putra Jokowi itu memang santer disebut bakal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres pascaputusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Padahal dua nama lain yang disebut berpeluang, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir sudah mengurus SKCK sebagai syarat untuk mendaftar calon wakil presiden.

Gibran sendiri sebelumnya sudah angkat suara soal isu sudah membuat SKCK ini. Ia membantah sudah mengajukan permohonan.

Neng ngendi? Wong aku neng kene terus kok (Ngurus di mana? Kan saya di sini terus),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (19/10).

Ia pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kabar tersebut melalui sumber-sumber lain.

Yo golekono aku ngurus SKCK neng ngendi (Dicari saja, saya mengurus SKCK di mana),” katanya

“Cek-en neng Polda, telponen Polda apa Gibran ngurus SKCK (Cek saja ke Polda, telepon Polda apakah Gibran ngurus SKCK),” kata Gibran.

(dmr/isn)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Gibran Respons Isu Buat SKCK Jadi Cawapres: Dicari Saja

Gibran dikabarkan tengah mengurus dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Solo, CNN Indonesia

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tengah mengurus dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Informasi tersebut menyebar di tengah santernya nama Gibran menjadi bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.

Saat dikonfirmasi, Gibran mengaku tak membantah informasi tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neng ngendi? Wong aku neng kene terus kok (Ngurus di mana? Kan saya di sini terus),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (19/10).

Ia pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kabar tersebut melalui sumber-sumber lain.

Yo golekono aku ngurus SKCK neng ngendi (Dicari saja, saya mengurus SKCKD di mana),” katanya

Cek-en neng Polda, telponen Polda apa Gibran ngurus SKCK (Cek saja ke Polda, telepon Polda apakah Gibran ngurus SKCK),” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan belum menerima informasi soal SKCK untuk Gibran terkait Pilpres 2024.

“Belum ada tadi info dari Polres Solo. Setelah dicek di Polda belum ada juga,” klaim Bayu kepada CNNIndonesia.com.

(syd/tfq/DAL)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Erick Thohir Urus SKCK Mau Jadi Cawapres, Gibran Buka Suara

Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait Pilpres 2024 dan direspons putra Jokowi Gibran.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjelang pendaftaran Pilpres 2024.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir kepada Baintelkam Polri, pada Selasa (17/10) kemarin.

“Jadi saya tanyakan (Baintelkam), Stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. (Diterbitkan) kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.

“Stafnya yang ambil (SKCK). Cuma kepentingannya apa saya belum tau,” tuturnya.

Selain itu Erick juga tercatat mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut mengomentari langkah Erick yang sudah lebih dahulu mengurus SKCK. Menurutnya hal itu dilakukan Erick sebagai persiapan untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Ia juga mengaku sudah mendengar kabar bahwa Erick akan ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo sejak Rabu (18/10).

“Sudah dari tadi siang. Urusan pencalonan itu ketua-ketua (partai) yang berhak, ya,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Solo.

Gibran kemudian memastikan dirinya sampai saat ini masih belum mengajukan kembali penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran Cawapres.

“(Membuat SKCK) dulu pas (mendaftar) Wali Kota,” katanya sambil menggeleng kepala.

“Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan). Kan, ke PN (Pengadilan Negeri) dan kepolisian, pasti ketahuan. Ki lho aku ra ngurus opo-opo (Ini lho saya nggak ngurus apa-apa),” katanya.

Gibran mengklaim dirinya tidak pernah berambisi untuk maju di Pilpres 2024. Namanya muncul di bursa cawapres karena dorongan berbagai pihak.

“Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar,” katanya.

SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Polri sendiri telah mengeluarkan empat SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Keempat SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar.

(tfq/DAL)


[Gambas:Video CNN]



Source link

Gibran soal Cawapres Prabowo: Tanya Pak Erick Thohir yang Urus SKCK

Gibran Rakabuming hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah juga akan mengurus SKCK untuk mengikuti Pilpres 2024.

Solo, CNN Indonesia

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat tersebut diterbitkan oleh Baintelkam Polri sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum.

Gibran sudah mendengar kabar bahwa Erick akan maju menjadi bakal cawapres Prabowo sejak Rabu (18/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah dari tadi siang. Urusan pencalonan itu ketua-ketua (partai) yang berhak, ya,” kata Gibran di Kantor DPRD Kota Solo.

Menurut Gibran, SKCK yang beredar di media menguatkan posisi Erick menjadi cawapres Prabowo. Ia membenarkan Erick akan maju mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024.

“Tanya Pak Erick. Ya, itu yang bikin SKCK,” kata Gibran saat ditanya soal pencalonan Erick menjadi cawapres Prabowo.

Selain SKCK dari Polri, Erick juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memenuhi syarat menjadi calon Wakil Presiden.

Dalam surat itu tertulis, Erick tidak sedang atau tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.

Selain untuk Erick, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana untuk Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tersebut.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra,” kata Djuyamto dalam video yang dibagikan.

Gibran belum urus SKCK

Sementara hingga saat ini Gibran mengaku belum mengurus SKCK. Dia hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah akan mengurus SKCK untuk mengikuti Pilpres 2024.

“(Membuat SKCK) dulu pas (mendaftar) Wali Kota,” katanya sambil menggeleng kepala.

Merujuk laman web polri.go.id, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Sementara Gibran mendaftar menjadi calon Wali Kota Solo pada 2020 lalu. Ia mengaku tidak akan memperbarui surat tersebut.

“Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan). Kan, ke PN (Pengadilan Negeri) dan kepolisian, pasti ketahuan. Ki lho aku ra ngurus opo-opo (Ini lho saya nggak ngurus apa-apa),” katanya.

Gibran kembali menegaskan dirinya tidak berambisi untuk maju di Pilpres 2024. Namanya muncul di bursa cawapres karena dorongan berbagai pihak.

“Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar,” katanya.

PN Kota Surakarta menerangkan hingga hari ini belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka.

“Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto.

(syd/pmg)


[Gambas:Video CNN]



Source link