Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

SKCK menjadi salah satu berkas yang harus dipersiapkan pelamar rekrutmen bersama BUMN. Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuka pada hari ini, Jumat (5/5).

Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan calon peserta rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

SKCK sering kali menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan apabila masyarakat ingin bekerja atau melamar pekerjaan ke institusi pemerintah, baik itu daerah atau pusat.

SKCK adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Surat tersebut berisi keterangan resmi dari Kepolisian yang menyatakan apakah orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan dirasa masih perlu, maka SKCK dapat diperpanjang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

Cara Buat SKCK Rekrutmen Bersama BUMN

Dirangkum dari laman SKCK Polri, berikut cara buat SKCK secara online atau offline khusus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan rekrutmen bersama BUMN 2023

Syarat Membuat SKCK

Di bawah ini ada beberapa persyaratan umum untuk membuat SKCK. Anda dapat mengcek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

Selain itu, Anda dapat memilih layanan pembuatan SKCK sesuai keinginan. Yaitu di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, karena setiap tempat memiliki syarat yang berbeda-beda.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang di unduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Lengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.
  12. Kembali ke menu Beranda.
  13. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  14. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  15. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  16. Lengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  17. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  18. Nantinya data Anda akan diverifikasi sistem selama 1×24 jam.
  19. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  20. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  21. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Buat SKCK Offline

Cara buat SKCK offline ini bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat. Proses pembuatannya yaitu satu hari jadi, dan bisa ditunggu di tempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Menyiapkan uang tunai sebesar Rp30 ribu atau bisa cashless sesuai metode pembayaran yang tersedia di loket.
  7. Setelah itu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara buat SKCK rekrutmen bersama BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional yaitu pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

PKS Merasa Kena Prank KPU Soal SKCK Masih Perlu untuk Daftar Caleg

PKS merasa dikerjai KPU karena ternyata masih ada aturan syarat SKCK bagi caleg yang mau mendaftarkan diri di Pileg 2024.

Jakarta, CNN Indonesia

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dikerjai alias kena prank Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Pileg 2024.

Awalnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengapresiasi KPU lantaran dalam draf PKPU terbaru, KPU tidak mencantumkan SKCK sebagai syarat administratif.

Namun, KPU menambahkan syarat yakni bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka wajib melampirkan putusan pengadilan. Selain itu, ada syarat putusan pengadilan negeri yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana.

“Kita mengapresiasi kalau bakal calon tidak lagi diminta untuk menyiapkan SKCK karena itu memberatkan,” kata Arfian dalam rapat yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Arfian pun memprotes persyaratan surat keterangan putusan pengadilan yang menurutnya memberatkan bagi bakal caleg yang tidak pernah tersangkut kasus pidana. Ia menilai keterangan soal status pidana dapat diverifikasi di tahapan selanjutnya, tanpa harus memerlukan surat putusan pengadilan.

Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat yang sama menerangkan bahwa syarat surat keterangan putusan pengadilan itu penting. Ia pun menyinggung banyaknya kasus radikal yang terjadi beberapa tahun belakangan.

“Karena surat pengadilan itu nanti diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK,” ujar Idham.

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? Di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham mengatakan aturan soal SKCK tidak tertuang secara eksplisit di PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, KPU akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar dia.

(khr/tsa)



[Gambas:Video CNN]




Source link