Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

SKCK menjadi salah satu berkas yang harus dipersiapkan pelamar rekrutmen bersama BUMN. Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

Jakarta, CNN Indonesia

Rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuka pada hari ini, Jumat (5/5).

Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan calon peserta rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut cara buat SKCK online dan offline 2023.

SKCK sering kali menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan apabila masyarakat ingin bekerja atau melamar pekerjaan ke institusi pemerintah, baik itu daerah atau pusat.

SKCK adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Surat tersebut berisi keterangan resmi dari Kepolisian yang menyatakan apakah orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan dirasa masih perlu, maka SKCK dapat diperpanjang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat.

Cara Buat SKCK Rekrutmen Bersama BUMN

Dirangkum dari laman SKCK Polri, berikut cara buat SKCK secara online atau offline khusus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan rekrutmen bersama BUMN 2023

Syarat Membuat SKCK

Di bawah ini ada beberapa persyaratan umum untuk membuat SKCK. Anda dapat mengcek persyaratan lebih detail ke laman https://skck.polri.go.id/.

Selain itu, Anda dapat memilih layanan pembuatan SKCK sesuai keinginan. Yaitu di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, karena setiap tempat memiliki syarat yang berbeda-beda.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang di unduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

  1. Buka aplikasi Presisi Polri di perangkat Android atau iOS.
  2. Di halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, Anda bisa pilih opsi Lanjutkan atau Lewati.
  3. Lalu akan muncul keterangan ‘Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?’ dan klik opsi ‘Saat aplikasi digunakan.’
  4. Pilih menu Profil dan klik Daftar Baru.
  5. Masukkan nomor hp yang aktif saat ini dan klik Selanjutnya.
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  7. Lengkapi menu Profil dengan mengisi keterangan Nama Asli dan Password, klik Selanjutnya.
  8. Setelah muncul keterangan Registrasi Berhasil, klik opsi Kembali ke Beranda.
  9. Pilih menu Profil dan klik ikon Profil di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  10. Masukkan alamat email aktif dan klik Verifikasi.
  11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan tempel ke kolom aplikasi.
  12. Kembali ke menu Beranda.
  13. Pilih menu SKCK dan cek persyaratannya.
  14. Klik menu Ajukan SKCK di bagian atas berwarna oranye.
  15. Akan muncul keterangan biaya, persyarata, waktu proses, dan pengambilan, klik Mulai.
  16. Lengkapi kolom Data Identitas, seperti nama dan nomor sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, foto selfie, klik Selanjutnya, isi alamat lengkap, dan Simpan.
  17. Pada keterangan ‘Kirim data untuk di VERIFIKASI’ klik opsi Kirim Sekarang.
  18. Nantinya data Anda akan diverifikasi sistem selama 1×24 jam.
  19. Setelah itu akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  20. Selanjutnya bukti pembayaran dapat di-print.
  21. Lalu bawa bukti pembayaran sah dan persyaratan seperti di atas saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Cara Buat SKCK Offline

Cara buat SKCK offline ini bisa langsung mendatangi Kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri setempat. Proses pembuatannya yaitu satu hari jadi, dan bisa ditunggu di tempat.

  1. Bawa seluruh persyaratan membuat SKCK sesuai layanan yang ingin dituju. Ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  2. Setelah sampai di Kantor Kepolisian, isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.
  3. Lanjut membuat dokumen sidik jari di loket tersebut.
  4. Serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket.
  5. Nantinya petugas akan mengecek kembali kelengkapan persyaratan, dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Menyiapkan uang tunai sebesar Rp30 ribu atau bisa cashless sesuai metode pembayaran yang tersedia di loket.
  7. Setelah itu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas, dan SKCK sudah diterbitkan Kepolisian.

Itulah cara buat SKCK rekrutmen bersama BUMN 2023. Pastikan Anda datang di jam operasional yaitu pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]




Source link

PKS Merasa Kena Prank KPU Soal SKCK Masih Perlu untuk Daftar Caleg

PKS merasa dikerjai KPU karena ternyata masih ada aturan syarat SKCK bagi caleg yang mau mendaftarkan diri di Pileg 2024.

Jakarta, CNN Indonesia

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dikerjai alias kena prank Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Pileg 2024.

Awalnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengapresiasi KPU lantaran dalam draf PKPU terbaru, KPU tidak mencantumkan SKCK sebagai syarat administratif.

Namun, KPU menambahkan syarat yakni bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka wajib melampirkan putusan pengadilan. Selain itu, ada syarat putusan pengadilan negeri yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana.

“Kita mengapresiasi kalau bakal calon tidak lagi diminta untuk menyiapkan SKCK karena itu memberatkan,” kata Arfian dalam rapat yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Arfian pun memprotes persyaratan surat keterangan putusan pengadilan yang menurutnya memberatkan bagi bakal caleg yang tidak pernah tersangkut kasus pidana. Ia menilai keterangan soal status pidana dapat diverifikasi di tahapan selanjutnya, tanpa harus memerlukan surat putusan pengadilan.

Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat yang sama menerangkan bahwa syarat surat keterangan putusan pengadilan itu penting. Ia pun menyinggung banyaknya kasus radikal yang terjadi beberapa tahun belakangan.

“Karena surat pengadilan itu nanti diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK,” ujar Idham.

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? Di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham mengatakan aturan soal SKCK tidak tertuang secara eksplisit di PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, KPU akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar dia.

(khr/tsa)



[Gambas:Video CNN]




Source link

KPU Tambah Syarat Baru Bagi Caleg Pemilu 2024, Terkait SKCK

KPU menambahkan syarat baru bagi bakal caleg Pemilu 2024, yakni surat keterangan putusan pengadilan tak pernah tercatat sebagai terpidana lima tahun terakhir.

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada,” kata Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Adapun hal itu Idham sampaikan merespons pertanyaan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian yang mengaku keberatan dengan syarat administrasi putusan pengadilan tersebut.

Arfian sebelumnya juga mengira SKCK tidak lagi diwajibkan lantaran tidak tertuang dalam rancangan PKPU tersebut. Ia sebelumnya mengapresiasi langkah KPU itu.

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham melanjutkan meskipun SKCK tidak tertuang sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) poin G, namun KPU menurutnya akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham.

(khr/wis)



[Gambas:Video CNN]




Source link

Validasi NIK Menjadi NPWP, Berikut Caranya!

Program integrasi NIK menjadi NPWP mulai diberlakukan. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika tidak berhasil Anda dapat mecoba cara berikut ini:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Demikian cara validasi NIK menjadi NPWP.

Program Integrasi NIK Menjadi NPWP

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022. Apa saja yang berubah dalam Program Integrasi NIK Menjadi NPWP ini?

 

Integrasi NIK Menjadi NPWP

 

Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Tentunya ada banyak alasan dari Integrasi NIK Menjadi NPWP ini. Salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan. Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Harapannya, tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.

Cara Membuat NPWP

Seperti yang kita ketahui, bahwa NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang. Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

 

Cara Membuat NPWP

 

Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online. Anda dapat memilih salah satu cara membuat NPWP sesuai keinginan Anda

Cara Membuat NPWP Secara Offline:

Untuk cara membuat NPWP secara offline terdapat 2 pilihan cara:

  1. Mendatangi kantor pelayanan pajak
    Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
    Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
    Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
    Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

 

Membuat NPWP Secara Online:

  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
  2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?

Seperti yang kita ketahui, bahwa NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Siapa saja yang wajib memiliki NPWPW? Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang.

 

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

 

Hal ini tentunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai landasan kebijakan atas integrasi NIK sebagai NPWP format baru. Selain itu juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)

Merujuk dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas pelaksanaan kewajiban perpajakan atau dengan kata lain seseorang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan ketika sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun, jika diteliti lebih dalam, berdasarkan PER-20/PJ/2013 yang wajib memiliki NPWP ialah orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Apabila Anda sebagai Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan pembuatan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, atau dapat dilakukan juga secara daring.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019.

Namun, seperti diketahui saat ini ketentuan mengenai NPWP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menjadi landasan kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebagai tanda identitas Wajib Pajak format baru. Ketentuan baru ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai warga Negara Indonesia terdapat kewajiban yang harus dipenuhi tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam UUD 1945 tersebut setiap warga Negara wajib membayar pajak ke Negara atau Nomor Pokok Wajib Pajak, yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan. Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia. Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan. Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak.

Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu:

a. Pembayaran pajak lebih rendah

Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.

b. Mengajukan kredit ke Bank

Jika kita ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke Bank, baik kredit usaha, kredit kendaraan, kredit rumah dan kredit lainnya, maka kita akan diminta untuk menunukkan NPWP.

c. Syarat untuk membuat SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan untuk legalitas atas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi pembuatan SIUP.

d. Pembuatan rekening koran di Bank

Saat ingin mencetak rekening koran pada bank, setiap nasabah Bank diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran Bank.

e. Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah

Jika seseorang ingin mengikuti lelang proyek pemerintah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.

NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

NPWP

 

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Fungsi NPWP

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Sanksi NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;

1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP

2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

NIK Nomor Induk Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Nomor Induk Kependudukan pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

 

NIK

 

Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

Nomor Induk Kependudukan dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Biaya Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu berapa biaya membuat paspor?

 

biaya membuat paspor

 

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya. Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp 650.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,- B
  • iaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-

Biaya membuat paspor, pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.