Erick Thohir Urus SKCK di Baintelkam Polri Jelang Pilpres 2024

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir, pada Selasa (17/10) kemarin.

“Jadi saya tanyakan (Baintelkam), stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. (Diterbikan) kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.

“Stafnya yang ambil (SKCK). Cuma kepentingannya apa saya belum tahu,” tuturnya.

SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Polri telah mengeluarkan empat SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Keempat SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Erick juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Erick Thohir, namun belum mendapat jawaban.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]



Source link