Membuat Paspor Sehari Jadi: Proses Cepat dan Mudah

Paspor Sehari Jadi

Membuat paspor adalah salah satu persiapan penting yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan internasional. Namun, terkadang situasi mendesak atau kebutuhan akan paspor dengan segera dapat muncul. Untungnya, beberapa negara, termasuk Indonesia, menawarkan layanan “paspor sehari jadi” yang memungkinkan pemohon untuk mendapatkannya dengan cepat. Artikel ini akan membahas proses membuat paspor sehari jadi di Indonesia.

Apa itu?

Paspor sehari jadi adalah layanan khusus yang ditawarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memungkinkan pemohon untuk mendapatkan paspor dalam waktu satu hari kerja. Layanan ini disediakan untuk situasi-situasi darurat atau kebutuhan yang mendesak, seperti perjalanan bisnis mendadak atau keperluan medis.

Syarat untuk Memperoleh Paspor Sehari Jadi

Sebelum Anda mengajukan permohonan untuk paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat pernyataan jika paspor lama hilang.
  2. Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di kantor Imigrasi atau secara online melalui situs web resmi Imigrasi.
  3. Janji Temu: Buat janji temu dengan kantor Imigrasi yang menyediakan layanan paspor sehari jadi. Pastikan Anda sudah memiliki janji temu sebelum datang.
  4. Biaya: Bayar biaya permohonan, termasuk biaya tambahan untuk layanan sehari jadi.

Proses Membuat Paspor Sehari Jadi

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses membuatnya:

  1. Pendaftaran: Datang ke kantor Imigrasi sesuai janji temu Anda. Serahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung dan biaya permohonan kepada petugas yang bertugas.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen Anda untuk memastikan semuanya lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari yang akan digunakan dalam paspor Anda.
  4. Pembayaran: Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda harus membayar biaya tambahan untuk layanan sehari jadi.
  5. Proses Cetak: Paspor Anda akan segera diproses dan dicetak oleh Imigrasi.
  6. Pengambilan Paspor: Setelah paspor selesai dicetak, Anda akan diberikan paspor baru Anda. Pastikan untuk memeriksa semua informasi yang tercantum di dalamnya untuk memastikan keakuratan.

Tips Penting

  • Pastikan untuk memeriksa jam operasional kantor Imigrasi yang menyediakan layanan sehari jadi dan membuat janji temu sesuai waktu yang tersedia.
  • Bawa semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam kondisi lengkap.
  • Pastikan formulir permohonan diisi dengan benar dan jelas.
  • Siapkan biaya tambahan untuk layanan sehari jadi.
  • Periksa informasi mengenai persyaratan dan biaya terbaru sebelum Anda mengajukan permohonan.

Membuat paspor sehari jadi adalah solusi yang efisien jika Anda membutuhkannya dengan cepat. Namun, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar. Dengan paspor baru Anda dalam satu hari kerja, Anda dapat lebih tenang dalam menghadapi situasi mendesak atau rencana perjalanan yang tiba-tiba.

Aplikasi m-Paspor: Mempermudah Proses Permohonan Paspor Anda

Aplikasi m-Paspor

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai inovasi teknologi untuk mempermudah layanan publik, termasuk proses permohonan paspor. Salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam mendapatkan paspor adalah penggunaan aplikasi m-Paspor. Artikel ini akan membahas aplikasi m-Paspor, bagaimana cara menggunakannya, dan manfaatnya dalam mendapatkan paspor.

Apa itu Aplikasi m-Paspor?

Aplikasi m-Paspor adalah aplikasi seluler yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi pemohon paspor dalam melakukan sejumlah proses, termasuk pengisian formulir permohonan, pemilihan jenis paspor, penjadwalan janji, pembayaran, dan pemantauan status permohonan. Aplikasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik.

Cara Menggunakan Aplikasi m-Paspor

Berikut adalah panduan singkat tentang cara menggunakan aplikasi ini:

Langkah 1: Unduh Aplikasi

  • Unduh aplikasi m-Paspor dari toko resmi, seperti Google Play Store (untuk perangkat Android) atau Apple App Store (untuk perangkat iOS).

Langkah 2: Buat Akun

  • Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi informasi pribadi Anda seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.

Langkah 3: Isi Informasi Permohonan

  • Pilih jenis paspor yang Anda butuhkan (biasanya ada paspor biasa dan paspor diplomatik), dan isi formulir permohonan dengan informasi yang diperlukan.
  • Unggah foto dan dokumen yang diperlukan sesuai panduan.

Langkah 4: Jadwal Janji

  • Pilih tanggal dan waktu yang sesuai untuk menjadwalkan janji temu di kantor Imigrasi terdekat.

Langkah 5: Lakukan Pembayaran

  • Aplikasi ini juga memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran biaya permohonan paspor secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Langkah 6: Konfirmasi dan Pantau Status

  • Setelah menyelesaikan proses permohonan dan pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi dan nomor referensi. Gunakan nomor referensi ini untuk memantau status permohonan Anda melalui aplikasi.

Manfaat Aplikasi m-Paspor

  1. Pelayanan yang Lebih Cepat: Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk menjadwalkan janji temu di Imigrasi, menghindari antrian panjang, dan mempercepat proses pengurusan paspor.
  2. Kemudahan dalam Pengisian Formulir: Aplikasi ini menyediakan formulir elektronik yang mudah diisi, yang mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
  3. Pemantauan Status Permohonan: Anda dapat dengan mudah memantau status permohonan Anda melalui aplikasi, sehingga Anda tahu kapan paspor Anda akan siap.
  4. Pembayaran Online: Pembayaran biaya permohonan dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga.
  5. Akses Informasi Penting: Aplikasi ini juga menyediakan akses ke informasi terkait peraturan dan persyaratan terbaru terkait dengan paspor.

Aplikasi m-Paspor adalah contoh bagaimana pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan layanan publik. Dengan memudahkan proses permohonan paspor, aplikasi ini memberikan manfaat yang signifikan bagi warga negara Indonesia yang memerlukan paspor untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan internasional, studi, atau pekerjaan.

Biaya Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu berapa biaya membuat paspor?

 

biaya membuat paspor

 

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya. Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp 650.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,- B
  • iaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-

Biaya membuat paspor, pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Cara Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu bagaimana cara membuat paspor?

 

cara membuat paspor

 

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Cara membuat paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) adalah sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di playstore dan appstore.
  2. Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
  3. Masukan data diri, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
  4. Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
  5. Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
  6. Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.
  7. Silahkan membaca petunjuk untuk setiap langkah berikutnya dengan cermat.
  8. Klik ‘Pengajuan Permohonan’, ‘permohonan reguler’, pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pengambilan foto kemudian unggah.
  10. Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk masing-masing sampai semua terisi.
  11. Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi.
  12. Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau)
  13. Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran.
  14. Silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap dan asli (tidak perlu fotocopy).
  15. Informasikan pendafataran anda pada Customer Service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
  16. Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp/sms.
  17. paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas dan bukti pembayaran.

Cara membuat paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama) adalah sebagai berikut :

  1. Datang langsung (Walk in) dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotocopy sebelum pukul 10.00 WIB.
  2. Informasikan pada Customer Service bahwa anda mengajukan permohonan paspor percepatan.
  3. Anda akan diarahkan untuk masuk pada loket verifikasi berkas, foto dan wawancara.
  4. Silahkan lakukan pembayaran sebelum pukul 12.00 WIB.
  5. Paspor akan selesai sebelum pukul 15.00 WIB dan dapat langsung diambil.

Prosedur Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu bagaimana alur prosedur membuat paspor?

 

prosedur membuat paspor

 

Prosedur Membuat Paspor

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Syarat Membuat Paspor

syarat membuat paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu apa saja syarat membuat paspor?

 

  • PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
    1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
    2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi :
      • Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
      • Kartu Keluarga (KK),
      • Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);
    3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
    4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    6. Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa
  • PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
    1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
    2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
      • e-KTP Kedua Orang Tua,
      • Kartu Keluarga,
      • Akta kelahiran dan atau surat baptis,
      • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
      • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (*bagi yang telah mengganti nama),
      • Paspor Orang Tua yang masih berlaku,
      • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
    3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;
    4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :
      • E-KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
      • Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri,
      • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain,
    5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (dibawah umur 17 tahun dan bellum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai.

Catatan :

  1. Untuk dokumen persyaratan difotokopi 1 lembar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4
  2. Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib menyertakan surat kuasa

 

Demikian syarat membuat paspor. Simak artikel berikutnya untuk panduan membuat paspor

Jenis Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Paspor memiliki berbagai jenis, simak artikel di bawah ini.

Jenis-jenis paspor

1. Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

2. Paspor diplomatik

Paspor Diplomatik Britania Raya

Paspor Diplomatik adalah dokumen yang memberi kewenangan lebih kepada seorang Diplomat untuk menjalankan tugas negaranya secara internasional, kewenangan ini diantaranya adalah Kekebalan diplomatik. Sehingga, orang-orang tersebut biasanya diberikan paspor khusus yang menunjukkan status mereka. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Paspor ini datang dalam tiga jenis:

  • Paspor Diplomatik: Biasanya dikeluarkan untuk diplomat terakreditasi, staf konsuler senior, kepala negara atau pemerintahan, dan pegawai kementerian luar negeri senior. Individu yang memegang paspor diplomatik berhak atas tingkat kekebalan terbesar dari inspeksi kontrol perbatasan.
  • Paspor Resmi (atau Dinas): Diterbitkan untuk pejabat senior pemerintah yang melakukan perjalanan bisnis negara yang tidak memenuhi syarat untuk paspor diplomatik. Pemegang paspor resmi biasanya berhak atas kekebalan serupa dari inspeksi kontrol perbatasan. Di Amerika, paspor resmi dan paspor dinas adalah dua kategori paspor yang berbeda, dengan paspor resmi dikeluarkan untuk pejabat senior pemerintah sementara paspor dinas dikeluarkan untuk kontraktor pemerintah. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor urusan publik: Diterbitkan untuk warga negara China yang memegang posisi senior di perusahaan milik negara. Sementara paspor urusan publik biasanya tidak memberikan hak kepada pemiliknya untuk dibebaskan dari pencarian di pos pemeriksaan perbatasan, mereka tunduk pada kebijakan visa yang lebih liberal di beberapa negara terutama di Afrika dan Asia.

3. Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

5. Paspor haji dan umrah

Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya “Agus Budi Hermawan”.

6. Paspor darurat

jenis paspor

Paspor darurat Britania Raya

Paspor darurat (atau disebut paspor sementara) dikeluarkan untuk orang yang paspornya hilang, dicuri atau tidak memiliki sama sekali dan mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan penggantinya, mis. seseorang di luar negeri dan perlu terbang pulang dalam beberapa hari. Paspor ini dimaksudkan untuk jangka waktu yang sangat singkat, mis. perjalanan sekali jalan kembali ke negara asal, dan tentu saja akan memiliki masa berlaku yang jauh lebih pendek daripada paspor biasa. Laissez-passer juga digunakan untuk tujuan ini. Uniknya, Inggris Raya mengeluarkan paspor darurat kepada warga negara Persemakmuran tertentu yang kehilangan paspornya di negara non-Persemakmuran di mana negara asalnya tidak memiliki misi diplomatik atau konsuler.

Paspor: Pengertian, Fungsi dan Sejarahnya

paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-pasport atau elektronik paspor. E-pasport merupakan pengembangan dari pasport kovensional saat ini di mana pada pasport tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang pasport adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas pasport tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain pasport. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal”. Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya agar diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Sejarah Paspor

Papirus Arab dengan izin keluar, tertanggal 24 Januari 722 M, menunjuk pada pengaturan kegiatan perjalanan. Dari Hermopolis Magna, Mesir

Sejarah timbulnya Pasport diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2: 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari Raja Artahsasta I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada “pemimpin di seberang sungai” yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut.

Paspor adalah bagian penting dari birokrasi Tiongkok sejak Han Barat (202 SM-220 M), jika tidak pada Dinasti Qin. Mereka membutuhkan detail seperti usia, tinggi badan, dan fitur tubuh. Paspor ini (zhuan) menentukan kemampuan seseorang untuk bergerak di seluruh wilayah kekaisaran dan melalui titik kontrol. Bahkan anak-anak membutuhkan pasport, tetapi mereka yang berusia satu tahun atau kurang yang berada dalam pengasuhan ibu mereka mungkin tidak membutuhkannya.

Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk bara’a yaitu berupa kwintansi pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara’a dikenal sebagai pasport perjalanan.

Istilah paspor sendiri berasal berasal dari sea port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat.

Paspor Ottoman (passavant) yang dikeluarkan untuk subjek Rusia, tertanggal 24 Juli 1900

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai pasport. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negeri asing. Pasport jenis pertama mencakup uraian pemegang pasport. Pemasangan foto pada pasport dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.

Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat pasport.

Pada tahun 1920 kumpulan negara-negara mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk pasport dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standardisasi pasport muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Pasport ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun pasport yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan pasport dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku pasport yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.