Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Lokasi Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Banten
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Polda Jawa Timur
  7. Polda Riau
  8. Polda Jambi
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sumatera Barat
  11. Polda Sulawesi Utara
  12. Polda Sulawesi Selatan.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini besaran denda 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berada dalam pantauan ETLE.

Melanggar Marka Jalan

Pengendara yang melanggar marka jalan di kawasan tilang elektronik akan terekam kamera dan dianggap telah melanggar aturan lalu lintas.

Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 Pasal 287 ayat 1.

Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman bagi Pengemudi Kendaraan Roda Empat

Sabuk pengaman berfungsi sebagai perangkat keselamatan saat mengemudikan mobil. Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman akan menahan tubuh agar tidak terbentur demi menghindari cedera.

Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan kena tilang dengan denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Berkendara Sambil Menggunakan Gawai/Handphone

Setiap pengendara dituntut selalu waspada dan penuh konsentrasi ketika mengemudikan kendaraannya. Salah satu aktivitas yang dipandang mengganggu konsentrasi adalah menggunakan ponsel selagi berkendara.

Pengendara yang menggunakan gawainya termasuk dalam pelanggaran lalu lintas ditindak tilang elektronik. Dendanya paling besar adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Melanggar Batas Kecepatan

Aturan kecepatan ini tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan terekam kamera tilang elektronik secara otomatis. Denda tilangnya paling besar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pelanggaran Ganjil-Genap

Sejumlah jalan tol dan ruas jalan di Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap. Sederhananya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh berkendara pada tanggal ganjil. Demikian juga sebaliknya, pengendara berpelat nomor genap hanya diizinkan berkendara pada tanggal genap.

Secara rinci, terdapat sekitar 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil-genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.

Lantas, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyepakati bahwa penentuan ganjil atau genap itu mengacu pada satu angka yang ada di belakang pelat nomor kendaraan.

Sebagai misal, kendaraan dengan pelat B 3421 akan dikategorikan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil dengan mengacu pada angka 1. Sementara itu, B 5420 akan masuk kategori genap. Sebab, hitungan ganjil-genap dihitung selang-seling.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap ini akan kena denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 287.

Berkendara Melawan Arus

Pengemudi yang berkendara melawan arus akan dikenakan denda maksimal. Sebab, ia membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain. Bahaya berkendara melawan arus ini sangat besar. Karena itulah, denda yang dibebankan adalah denda maksimal. Tidak ada toleransi lagi.

Sebenarnya, tidak ada aturan spesifik menyatakan bahwa berkendara melawan arus itu melanggar lalu lintas. Namun, setiap ruas jalan sudah ada rambu-rambu perintah dan rambu larangan. Pengendara yang melanggar arus akan dipidana karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas.

Pidananya berdasarkan UU LLAJ 22/2009 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, pengemudi mobil akan dikurung paling lama empat bulan atau denda sebesar Rp1 juta.

Melanggar Lampu Merah

Pengendara yang melanggar lampu merah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (UU LLAJ 22/2009 pasal 287 ayat 1).

Tidak Mengenakan Helm

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 291 ayat 1).

Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Dalam aturan hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang di belakangnya, kecuali jika sepeda motor itu dilengkapi kereta samping. Pengendara yang melanggar akan kena tilang paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.

Larangan berboncengan lebih dari dua orang ini tercantum dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 106 ayat 9.

Tidak Menyalakan Lampu saat Malam dan Siang Hari bagi Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 293 ayat 1).

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan didenda paling banyak Rp100 ribu atau dipidana kurungan paling lama 15 hari (pasal 293 ayat 2).

Di sisi lain, pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (pasal 294).

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Pada penerapan tilang elektronik, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang. Pelanggaran lalu lintas itu terdiri dari melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil-genap, menggunakan ponsel sambil berkendara, pelanggaran batas kecepatan, dan sebagainya.

Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berada dalam pantauan ETLE.

Melanggar Marka Jalan

Pengendara yang melanggar marka jalan di kawasan tilang elektronik akan terekam kamera dan dianggap telah melanggar aturan lalu lintas.

Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 Pasal 287 ayat 1.

Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman bagi Pengemudi Kendaraan Roda Empat

Sabuk pengaman berfungsi sebagai perangkat keselamatan saat mengemudikan mobil. Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman akan menahan tubuh agar tidak terbentur demi menghindari cedera.

Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan kena tilang dengan denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Berkendara Sambil Menggunakan Gawai/Handphone

Setiap pengendara dituntut selalu waspada dan penuh konsentrasi ketika mengemudikan kendaraannya. Salah satu aktivitas yang dipandang mengganggu konsentrasi adalah menggunakan ponsel selagi berkendara.

Pengendara yang menggunakan gawainya termasuk dalam pelanggaran lalu lintas ditindak tilang elektronik. Dendanya paling besar adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Melanggar Batas Kecepatan

Tidak banyak pengendara yang tahu mengenai aturan batas kecepatan selama berkendara. Selain tidak boleh kebut-kebutan, pengendara juga ternyata tak boleh mengemudi terlalu pelan.

Aturan kecepatan ini tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan terekam kamera tilang elektronik secara otomatis. Denda tilangnya paling besar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pelanggaran Ganjil-Genap

Sejumlah jalan tol dan ruas jalan di Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap. Sederhananya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh berkendara pada tanggal ganjil. Demikian juga sebaliknya, pengendara berpelat nomor genap hanya diizinkan berkendara pada tanggal genap.

Secara rinci, terdapat sekitar 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil-genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.

Lantas, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyepakati bahwa penentuan ganjil atau genap itu mengacu pada satu angka yang ada di belakang pelat nomor kendaraan.

Sebagai misal, kendaraan dengan pelat B 3421 akan dikategorikan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil dengan mengacu pada angka 1. Sementara itu, B 5420 akan masuk kategori genap. Sebab, hitungan ganjil-genap dihitung selang-seling.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap ini akan kena denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 287.

Berkendara Melawan Arus

Pengemudi yang berkendara melawan arus akan dikenakan denda maksimal. Sebab, ia membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain. Bahaya berkendara melawan arus ini sangat besar. Karena itulah, denda yang dibebankan adalah denda maksimal. Tidak ada toleransi lagi.

Sebenarnya, tidak ada aturan spesifik menyatakan bahwa berkendara melawan arus itu melanggar lalu lintas. Namun, setiap ruas jalan sudah ada rambu-rambu perintah dan rambu larangan. Pengendara yang melanggar arus akan dipidana karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas.

Pidananya berdasarkan UU LLAJ 22/2009 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, pengemudi mobil akan dikurung paling lama empat bulan atau denda sebesar Rp1 juta.

Melanggar Lampu Merah

Pengendara yang melanggar lampu merah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (UU LLAJ 22/2009 pasal 287 ayat 1).

Tidak Mengenakan Helm

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 291 ayat 1).

Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Dalam aturan hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang di belakangnya, kecuali jika sepeda motor itu dilengkapi kereta samping. Pengendara yang melanggar akan kena tilang paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.

Larangan berboncengan lebih dari dua orang ini tercantum dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 106 ayat 9.

Tidak Menyalakan Lampu saat Malam dan Siang Hari bagi Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 293 ayat 1).

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan didenda paling banyak Rp100 ribu atau dipidana kurungan paling lama 15 hari (pasal 293 ayat 2).

Di sisi lain, pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (pasal 294).

Sepuluh pelanggaran di atas akan kena tilang elektronik jika terekam kamera CCTV ETLE.

Cara Bayar Denda Tilang Online Elektronik

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

 

Itulah berbagai cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik (ETLE)?

Apa Itu Tilang Elektronik, e-Tilang dan ETLE?

Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, dimulai sejak 23 Mei 2021.

Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.  ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.