Validasi NIK Menjadi NPWP, Berikut Caranya!

Program integrasi NIK menjadi NPWP mulai diberlakukan. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika tidak berhasil Anda dapat mecoba cara berikut ini:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Demikian cara validasi NIK menjadi NPWP.

Program Integrasi NIK Menjadi NPWP

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022. Apa saja yang berubah dalam Program Integrasi NIK Menjadi NPWP ini?

 

Integrasi NIK Menjadi NPWP

 

Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Tentunya ada banyak alasan dari Integrasi NIK Menjadi NPWP ini. Salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan. Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Harapannya, tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.

Cara Membuat NPWP

Seperti yang kita ketahui, bahwa NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang. Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

 

Cara Membuat NPWP

 

Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online. Anda dapat memilih salah satu cara membuat NPWP sesuai keinginan Anda

Cara Membuat NPWP Secara Offline:

Untuk cara membuat NPWP secara offline terdapat 2 pilihan cara:

  1. Mendatangi kantor pelayanan pajak
    Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
    Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
    Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
    Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

 

Membuat NPWP Secara Online:

  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
  2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?

Seperti yang kita ketahui, bahwa NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Siapa saja yang wajib memiliki NPWPW? Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang.

 

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

 

Hal ini tentunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai landasan kebijakan atas integrasi NIK sebagai NPWP format baru. Selain itu juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)

Merujuk dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas pelaksanaan kewajiban perpajakan atau dengan kata lain seseorang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan ketika sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun, jika diteliti lebih dalam, berdasarkan PER-20/PJ/2013 yang wajib memiliki NPWP ialah orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Apabila Anda sebagai Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan pembuatan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, atau dapat dilakukan juga secara daring.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019.

Namun, seperti diketahui saat ini ketentuan mengenai NPWP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menjadi landasan kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebagai tanda identitas Wajib Pajak format baru. Ketentuan baru ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai warga Negara Indonesia terdapat kewajiban yang harus dipenuhi tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam UUD 1945 tersebut setiap warga Negara wajib membayar pajak ke Negara atau Nomor Pokok Wajib Pajak, yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan. Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia. Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan. Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak.

Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu:

a. Pembayaran pajak lebih rendah

Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.

b. Mengajukan kredit ke Bank

Jika kita ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke Bank, baik kredit usaha, kredit kendaraan, kredit rumah dan kredit lainnya, maka kita akan diminta untuk menunukkan NPWP.

c. Syarat untuk membuat SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan untuk legalitas atas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi pembuatan SIUP.

d. Pembuatan rekening koran di Bank

Saat ingin mencetak rekening koran pada bank, setiap nasabah Bank diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran Bank.

e. Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah

Jika seseorang ingin mengikuti lelang proyek pemerintah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.

NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

NPWP

 

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Fungsi NPWP

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Sanksi NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;

1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP

2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.