Cara Daftar Bantuan bedah rumah

Pemerintah menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu untuk merenovasi rumah agar semakin layak untuk ditinggali. Singkatnya BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta.

Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya. Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan. Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.

Cara Mendapatkan BSPS

Berikut cara mendapatkan BSPS.
  1. Pemilik rumah bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah setempat
  2. Kepala desa/lurah juga mendapat jumlah rumah tidak layak huni di daerahnya untuk diusulkan menerima BSPS
  3. Hasil usulan dan pendataan diteruskan ke bupati/wali kota, lalu ke kementerian
  4. Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya
  5. Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (TFL)
  6. Tim Teknis dan TFL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan
  7. Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu Tim TFL
  8. Tim Teknis dan TFL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok
  9. Tim Teknis dan TFL melakukan musyawarah kelompok, survei toko, dan harga bahan bangunan
  10. Tim TFL membuat daftar rencana pembelian bahan bangunan
  11. Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan
  12. Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan 2
  13. Penerima bantuan mentransfer dana pembelian bahan bangunan ke toko bangunan (tahap 1 dan 2) dan penarikan upah tukang
  14. Pelaksanaan renovasi rumah.

Target & Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Pemerintah menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu untuk merenovasi rumah agar semakin layak untuk ditinggali. Singkatnya BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya. Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan. Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSPS? Melansir Modul BSPS, berikut syarat dan kriteria penerima dana BSPS.

Syarat Subjek Penerima

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah berkeluarga
  3. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  4. Bersedia membentuk kelompok
  5. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya

Syarat Objek Penerima

  1. Rumah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni
  2. Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah, seperti atap, lantai, dan dinding
  3. Ada kelengkapan komponen struktural bangunan
  4. Ada kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
  5. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang

Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) merupakan salah satu program Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa bantuan stimulan pembangunan baru serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan PSU nya ( prasarana sarana umum ).Penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan akan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Bank penyalur akan menerbitkan buku tabungan atas nama penerima bantuan dan penerima dana BSPS dilarang memberi kuasa penarikan tabungan kepada pihak lain. Bank penyalur dilarang melayani apabila ada penarikan tabungan BSPS dengan surat kuasa. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana stimulan tersebut.
Mengutip situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), singkatnya BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta. Nominal tersebut terdiri atas pagu pembelian bahan bangun senilai Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.
Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan.
Sementara hasil survei Kementerian PUPR menemukan jumlah rumah yang layak huni di Indonesia baru berkisar 54 persen. Harapannya, jumlah rumah yang layak huni di dalam negeri bisa meningkat menjadi 74 persen pada 2024.
Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.
Pada tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengucurkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah senilai Rp2,72 triliun. Program tersebut dicanangkan Kementerian PUPR guna mendorong kesejataheraan masyarakat di tengah ketidakpastian perekonomian yang disebabkan pandemi Covid-19.
Pemberian BSPS tersebut dilakukan melalui skema padat karya tunai yang dianggarkan Rp2,72 triliun bagi 103.000 unit rumah. Alokasi tersebut termasuk dukungan penanganan kemiskinan ekstrem sebesar minimal 20 persen menggunakan data BKKBN.
Dengan dilakukannya program tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 206.000 pekerja sepanjang 2023.
Kementerian PUPR menyebut masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kualitas, sarana, prasarana, dan utilitas rumahnya.
Di samping itu, melalui skema padat karya tunai, masyarakat akan mendapatkan upah untuk menambah penghasilan.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotongroyongan. Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan bantuan dan layanan rumah swadaya untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.