Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik (ETLE)?

Apa Itu Tilang Elektronik, e-Tilang dan ETLE?

Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, dimulai sejak 23 Mei 2021.

Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.  ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Tentang Modi

MODI atau Maskot Digital Indonesia, didesain dari Komodo sebagai satwa yang dilindungi dan sebagai simbol kemampuan beradaptasi dan mempertahankan kelangsungan spesiesnya dengan pergantian zaman.

Warna kuning merupakan symbol keceriaan dan keramahan, sedangkan warna biru dan antena di kedua telinga MODI merepresentasikan kemajuan teknologi televisi.

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

 

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Aceh – 1 Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
2 Aceh – 2 Kota Sabang
3 Aceh – 4 Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
4 Aceh – 7 Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
5 Sumatera Utara – 2 Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
6 Sumatera Utara – 5 Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
7 Sumatera Barat – 1 Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
8 Riau – 1 Kabupaten Kampar
Kota Pekanbaru
9 Riau – 4 Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Dumai
10 Jambi – 1 Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
Kota Jambi
Kabupaten Sarolangun
11 Sumatera Selatan – 1 Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kota Palembang
12 Bengkulu – 1 Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
13 Lampung – 1 Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringsewu
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
14 Kepulauan Bangka Belitung – 1 Kabupaten Bangka Tengah
Kota Pangkal Pinang
15 Kepulauan Riau – 1 Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
16 Jawa Barat – 2 Kabupaten Garut
17 Jawa Barat – 3 Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
18 Jawa Barat – 4 Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar
Kota Tasikmalaya
19 Jawa Barat – 7 Kabupaten Cianjur
20 Jawa Barat – 8 Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang
21 Jawa Tengah – 2 Kabupaten Blora
22 Jawa Tengah – 3 Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
23 Jawa Tengah – 6 Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
24 Jawa Tengah – 7 Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
25 Jawa Timur – 3 Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
26 Jawa Timur – 4 Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
27 Jawa Timur – 5 Kabupaten Situbondo
28 Jawa Timur – 6 Kabupaten Banyuwangi
29 Jawa Timur – 10 Kabupaten Pacitan
30 Banten – 1 Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
31 Banten – 2 Kabupaten Pandeglang
32 Bali Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
33 Nusa Tenggara Barat – 1 Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kota Mataram
34 Nusa Tenggara Timur – 1 Kabupaten Kupang
Kota Kupang
35 Nusa Tenggara Timur – 3 Kabupaten Timor Tengah Utara
36 Nusa Tenggara Timur – 4 Kabupaten Belu
Kabupaten Malaka
37 Kalimantan Barat – 1 Kabupaten Mempawah
Kabupaten Kubu Raya
Kota Pontianak
38 Kalimantan Selatan – 2 Kabupaten Tapin
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Balangan
39 Kalimantan Selatan – 3 Kabupaten Kotabaru
40 Kalimantan Selatan – 4 Kabupaten Tabalong
41 Kalimantan Tengah – 1 Kabupaten Pulang Pisau
Kota Palangkaraya
42 Kalimantan Timur – 1 Kabupaten Kutai Kertanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
43 Kalimantan Timur – 2 Kabupaten Penajam Paser Utara
Kota Balikpapan
44 Kalimantan Utara – 1 Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
45 Kalimantan Utara – 3 Kota Nunukan
46 Sulawesi Utara – 1 Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
47 Sulawesi Tengah – 1 Kabupaten Sigi
Kota Palu
48 Sulawesi Selatan – 1 Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kota Makassar
49 Sulawesi Tenggara – 1 Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
50 Gorontalo – 1 Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Kabupaten Boalemo
51 Sulawesi Barat – 1 Kabupaten Mamuju
52 Maluku – 1 Kabupaten Seram Bagian Barat
Kota Ambon
53 Maluku Utara – 1 Kabupaten Halmahera Barat
Kota Ternate
54 Papua – 1 Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kota Jayapura
55 Papua Barat – 1 Kabupaten Sorong
Kota Sorong
56 Papua Barat – 4 Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Pegunungan Arfak
No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Sumatera Utara – 1 Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2 Sumatera Barat – 4 Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3 Sumatera Barat – 7 Kabupaten Pesisir Selatan
4 Riau – 5 Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
5 Jambi – 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6 Jambi – 3 Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
7 Jambi – 5 Kabupaten Merangin
8 Sumatera Selatan – 2 Kabupaten Musi Banyuasin
9 Sumatera Selatan – 3 Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Empat Lawang
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kota Lubuk Linggau
10 Sumatera Selatan – 4 Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
11 Sumatera Selatan – 5 Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
12 Sumatera Selatan – 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13 Lampung – 3 Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
14 Kepulauan Bangka Belitung – 2 Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Barat
15 DKI Jakarta Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
16 Jawa Barat – 1 Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
17 Jawa Tengah – 1 Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
18 DI Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
19 Jawa Timur – 1 Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
20 Nusa Tenggara Timur – 2 Kabupaten Timor Tengah Selatan
21 Kalimantan Barat – 3 Kabupaten Bengkayang
Kota Singkawang
22 Kalimantan Selatan – 1 Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Banjar
Kabupaten Barito Kuala
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
23 Kalimantan Tengah – 6 Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Katingan
24 Sulawesi Utara – 2 Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Kotamobagu
25 Sulawesi Tengah – 2 Kabupaten Donggala
26 Sulawesi Tengah – 6 Kabupaten Poso
Kabupaten Tojo Una Una
27 Sulawesi Selatan – 5 Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kota Palopo
28 Sulawesi Selatan – 7 Kabupaten Bone
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
29 Sulawesi Selatan – 8 Kabupaten Sinjai
30 Sulawesi Tenggara – 2 Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Tengah
Kota Bau Bau
31 Maluku Utara – 3 Kabupaten Halmahera Selatan
Kota Tidore Kepulauan
No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Riau – 3 Kabupaten Rokan Hilir
2 Riau – 7 Kabupaten Indragiri Hilir
3 Jambi – 4 Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
4 Kepulauan Bangka Belitung – 4 Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur
5 Jawa Barat – 5 Kabupaten Sukabumi
Kota Sukabumi
6 Jawa Barat – 6 Kabupaten Indramayu
Kabupaten Karawang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Subang
7 Jawa Tengah – 5 Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Batang
Kota Magelang
8 Jawa Tengah – 8 Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Wonosobo
9 Jawa Timur – 2 Kabupaten Malang
Kabupaten Probolinggo
Kota Malang
Kota Probolinggo
Kota Batu
10 Jawa Timur – 7 Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Blitar
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kota Kediri
Kota Blitar
11 Jawa Timur – 8 Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
12 Jawa Timur – 9 Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ngawi
Kota Madiun
13 Banten – 3 Kabupaten Lebak
14 Nusa Tenggara Barat – 5 Kabupaten Dompu
Kabupaten Bima
Kota Bima
15 Kalimantan Barat – 6 Kabupaten Sintang
16 Sulawesi Utara – 6 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17 Sulawesi Tengah – 3 Kabupaten Toli Toli
18 Sulawesi Selatan – 6 Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kota Pare Pare
19 Maluku – 2 Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Seram Bagian Timur
20 Maluku – 6 Kabupaten Maluku Tenggara
Kota Tual
21 Papua – 4 Kabupaten Merauke
22 Papua – 7 Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
23 Papua – 9 Kabupaten Mimika
24 Papua – 11 Kabupaten Nabire
25 Papua – 13 Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Supiori

Migrasi Siaran TV Analog

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet. TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2. TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Cara Ubah TV Analog Ke TV Digital

Ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu. STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog. Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2. Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet. STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV). Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2. Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, :

  • Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  • Nyalakan STB dan TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  • Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline. Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok. Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Cara Menonton Siaran TV Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB). Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru. Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

Menonton Siaran TV Digital Melalui TV Analog/TV Lama Non Digital

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog. Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2. Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet. STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV). Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2. Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

 

Menonton TV Digital Melalui TV Baru Yang Sudah Digital

Selain mengubah TV lama yang non digital/analog menjadi TV yang dapat menerima siaran TV Digital, Anda juga dapat menonton siaran TV digital dengan cara membeli televisi yang sudah bisa menerima siaran digital. Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari:

  • Akses siarandigital.kominfo.go.id
  • Klik menu “Perangkat TV Digital”
  • Pada menu “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
  • Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
  • Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
  • Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Apa Itu Siaran TV Digital?

Siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet. TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2. TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

 

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

  • Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
  • Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
  • Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

  • Gambar dan suara tetap bersih dan jernih.
  • Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
  • Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Frequently Ask Question (FAQ) BPJS Kesehatan

Frequently Ask Question (FAQ)

Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah.

Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 42.000/orang/bulan

Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mal Pelayanan Publik, dengan ketentuan:

  1. Menunjukkan KTP/KK yang berlaku;
  2. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani peserta dan bermaterai Rp 10.000, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Pengurusan kartu peserta hulang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

Informasi ini dapat dilihat di sini:

Click me!

Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

A. Hak Peserta

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

B. Kewajiban Peserta

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

C. Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.