Simak berikut kami sajikan contoh tes soal Panwascam Pemilu 2024 lengkap dengan jawaban tersaji di sini.
Ketahui contoh soal tes Panwaslu Kecamatan terbaru 2024 yang akan terangkum dalam artikel ini.
Persiapan dalam pelaksanaan tes Panwaslu Kecamatan perlu memperbanyak latihan-latihan soal agar nantinya lebih lancar dalam pengerjaan.
Rangkuman terkait contoh soal tes Pawaslu Kecamatan 2024 nantinya akan tersedia pada artikel untuk bahan referensi belajar anda.
Dengan berlatih menggunakan contoh soal tes yang tersedia anda dapat lebih terlatih untuk menjawab soal-soal yang diberikan nanti.
Sebagai informasi bahwa saat ini Bawaslu melalui tingkat kelurahan sedang mencari calon Panwascam untuk Pemilu 2024. Untuk ujiannya juga dijadwalkan mulai awal Oktober 2022.
Berikut 50 contoh soal dan jawaban tema Kepemiluan kisi-kisi ujian Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 bisa ada dapatkan dengan cara mendownlaod file pdf dibawah ini.
Itulah informasi mengenai link download soal latihan Panwascam Pemilu 2024 lengkap dengan jawaban yang dapat anda gunakan sebagai referensi latihan.
SOAL LATIHAN KEPEMILUAN
1. Sebutkan bunyi Pasal 2 UU 7 Tahun 2017
- Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, benar, dan adil.
- Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia.
- Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas jujur dan adil.
- Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip,kecuali…
- akuntabel
- profesional
- efektif
- mandiri
- sendiri
3. Bunyi Pasal 91 angka 2 dalam UU 7 Tahun 2017 yaitu…
- Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- BawasluKabupaten/Kotaberkedudukandi ibukotakabupaten/kota.
- Bawaslu berkedudukan di ibu kotanegara.
- Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
- Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
4. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan bunyi dari:
- Pasal 22E Ayat 4 Undang-undang Dasar 1945
- Pasal 22E Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945
- Pasal 22E Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945
- Pasal 22E Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945
- Semua benar
5. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, yang bukan merupakan tugas Bawaslu yaitu..
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di
setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa ProsesPemilu.
- Melakukan perencanaan, pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
6. Jumlah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) nasional yang akan diterapkan pada Penyelengaraan Pemilu 2019 yaitu:
7. Yang merupakan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD adalah:
- Perseorangan
- Partai Politik
- Gabungan Partai Politik
- Perseroan
- Semua benar
8. Pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 jumlah Panwaslu Desa/Kelurahan di setiap Desa/Kelurahan yaitu:
- 5 orang
- 2 orang
- 1 orang
- 3 orang
- 4 orang
9. Bunyi Pasal 495 Ayat 1 dalam UU 7 Tahun 2019 yaitu
- Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sg[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 280 ayat 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
- Karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.0OO.OOO,0O (enam juta rupiah).
- Setiap aparatur sipil negara,anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
10. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
merupakan Bunyi Pasal berapa dalam UU 7 Tahun 2017?
11. Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sg[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 280 ayat
21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) merupakan bunyi pasal berapakah dalam UU 7 Tahun 2017? Jawaban 493 495 tentang terganggunya kampanye
- Pasal 495 Ayat 1
- Pasal 495 Ayat 2
- Pasal 495 Ayat 3
- Pasal 495 Ayat 4
- Pasal 495 Ayat 5
12. Yang bukan merupakan persyaratan menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu:
- Berusia paling rendah 30 tahun
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Anggota Partai Politik Tertentu
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahggunaan narkoba
13. Bunyi Pasal 497 dalam UU 7 Tahun 2017 yaitu
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
14. Metode penghitungan suara yang akan digunakan pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu:
- Metode D’hont
- Metode Kuota Hare
- Metode Voting
- Metode Sainte Lague
- Metode BPP
15. Berikut ini merupakan Pasal yang termasuk dalam Ketentuan Pidana Pemilu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu:
- SemuaBenar
- Pasal 488
- Pasal 496
- Pasal 497
- Pasal 489
16. Bunyi Pasal 498 dalam UU 7 Tahun 2017 yaitu
- Seorangmajikan/atasanyangtidakmemberikankesempatankepadaseorangpekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Seorangmajikan/atasanyangtidakmemberikankesempatankepadaseorangpekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 363 ayat l2l dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 12.OOO.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
- Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 363 ayat l2l dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.OOO.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
- Seorangmajikan/atasanyangtidakmemberikankesempatankepadaseorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
17. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 merupakan Peraturan Bawaslu yang mengatur
tentang:
- Pengawasan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
- Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum
- Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
- Pengawasan Daftar Pemilih Pemilihan Umum
18. Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan syarat:
- Mendapatkan mandat dari institusinya
- Aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon
- Mendapat persetujuan dari atasannya
- Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil
- Semua benar
19. Berikut ini yang termasuk bentuk dugaan pelanggaran yang ada di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 kecuali:
- Pelanggaran Administrasi Pemilu
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- Pelanggaran Lalu Lintas
- Pelanggaran Peraturan perundang-undangan
- Tindak Pidana Pemilu
20. Yang dimaksud dengan Temuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yaitu:
- Hasil penelitian Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
- Hasil validasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
- Hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
- Hasil pengamatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
- Hasil koreksi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
21. Peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2018 merupakan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang:
- Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
- Pengawasan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
- Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
22. Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 merupakan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang:
- Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
- Pengawasan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
- Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
23. Yang bukan merupakan syarat materil dalam Peraturan Bawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu:
- Peristiwa dan uraian kejadian
- Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
- Pihak terlapor
- Tempat peristiwa terjadi
- Bukti
24. Bunyi Pasal 92 ayat 8 UU 7 Tahun 2017 yaitu
- Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
- Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota.
- Pengawas TPS berjumlah 1 (sahr) orang setiap TPS.
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
- Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
25. Berapakah Jumlah Dapil di Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?
26. Berapakah Jumlah Dapil di Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi?
27. Berapakah Jumlah Anggota KPU Republik Indonesia?
28. Siapakah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia?
- Ratna Dewi Pettalolo
- Rahmat Bagja
- Abhan
- Moh. Afifudin
- Fritz Erdward Siregar
29. Bunyi Pasal 100 huruf (c) yaitu
- Bawaslu Provinsi berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
- Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
- Bawaslu Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Bawaslu Provinsi berkewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bawaslu Provinsi berkewajiban melaksanakan mengawasi Pilkada.
30. Warga Negara yang mempunyai hak pilih adalah
- Warga negara Indonesia
- Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Warga negara asing
- Pemantau pemilu
- Semua warga negara
31. Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh:
- Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
- Lembaga Swadaya Masyarakat
- Perseorangan
- KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
- a, b dan c benar
32. Berikut ini yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye kecuali:
- Aparatur Sipil Negara
- Kepala Desa
- Bupati
- Gubernur Bank Indonesia
- Komisaris BUMN
33. Berikut ini Keputusan Sekjen Bawaslu yang mengatur mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas yaitu
- Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018 Keputusan
- Sekjen Bawaslu Nomor 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2019 Keputusan Sekjen
- Bawaslu Nomor 0343/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018
- Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2017
- Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0708/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018
34. Bunyi Pasal 177A Ayat 1 dalam UU 10 Tahun 2016 yaitu
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 62 (enam puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
35. Bunyi Pasal 178B dalam UU 10 Tahun 2016 yaitu
- Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
- Setiap orang yang pada waktu kampanye dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
- Setiap orang yang pada waktu masa tenang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
- Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 100 (seratus) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 100 (seratus) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
36. Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
- pertemuan terbatas
- pertemuan tatap muka
- Pemasangan alat peraga kampanye
- penyebaran bahan Kampanye kepada peserta kampanye
- a, b, c dan d benar
37. Kegiatan kampanye yang dilarang oleh Undang-undang 7 Tahun 2017, Kecuali :
- Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
- Mengganggu ketertiban umum
- Menghina seseorang, agama, suku, ras
- Menyampaikan visi misi
- Menggunakan fasilitas pemerintah
38. Politik uang atau money politic termasuk dalam bentuk pelanggaran:
- Administrasi Pemilu
- Tindak Pidana Pemilu
- Kode Etik
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Umum
39. Penyelenggara pemilu yang bertindak tidak netral dan memihak ke salah satu peserta pemilu tertentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran:
- Administrasi Pemilu
- Tindak Pidana Pemilu
- Kode Etik
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Umum
40. Berikut ini yang merupakan hasil publikasi penelitian Bawaslu yaitu:
- Indeks Demokrasi Indonesia
- Indeks Persepsi Korupsi
- Indeks Kerawanan Pemilu
- Indeks Pembangunan Manusia
- Indeks Kerawanan Konflik
41. Dalam Kampanye, Peserta Pemilu dilarang melibatkan:
- Pejabat BUMN
- ASN, Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat
- Kepala Desa
- Jawaban a, b dan d benar
42. Berapakah Jumlah Anggota Bawaslu Republik Indonesia)
43. Berapakah Jumlah Kursi DPR RI Pada pemilu 2019?
44. Siapakah nama Kordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia?
- Moh. Afifudin
- Rahmat Bagja
- Abhan
- Fritz Edward Siregar
- Ratna Dewi Pettalolo
45. Siapakah Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia?
- Ratna Dewi Pettalolo
- Fritz Edward Siregar
- Abhan
- Moh. Afifudin
- Rahmat Bagja
46. Siapakah Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia?
- Abhan
- Ratna Dewi Pettalolo
- Fritz Edward Siregar
- Moh. Afifudin
- Rahmat Bagja
47. Ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam pasal414 ayat1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu
48. Jumlah Anggota DKPP menurut UU 7 Tahun 2017 yaitu
49. Berapa jumlah Anggota DKPP yang berasal dari unsur tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Presiden menurut UU 7 Tahun 2017
50. Berapakah Jumlah Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019?