Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan aturan soal jalanan berbayar di Ibu Kota. Penerapan aturan ini akan diberlakukan di beberapa lokasi jalan berbayar.
Dalam draf peraturan, terlihat tidak semua ruas lokasi jalan berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Sejauh ini, dalam draf ada 25 lokasi jalan berbayar yang dianggap memenuhi kriteria tersebut, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said