Syarat Membuat KTP Digital

Syarat Membuat KTP Digital

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik. Kemudian di tahun 2022 pemerintah memulai pemberlakuan KTP Digital yang dapat diakses di smartphone.

Penjelasan lengkap tentang KTP Digital dapat disimak di artikel berikut:

KTP Digital, apa itu?

 

Fungsi KTP

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

 

Pada dasarnya KTP Digital adalah KTP seperti biasa hanya saja tidak berbentuk kartu fisik, melainkan berupa data elektronik yang dapat diakses melalui smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital Anda harus telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga Anda memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan. Berikut syarat untuk membuat KTP Digital

Syarat Membuat KTP Digital:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki smartphone yang terkoneksi jaringan internet
  3. Memiliki email aktif
  4. Melakukan pendaftaran

 

Untuk syarat dan tata cara prosedur membuat KTP elektronik dapat dapat disimak di artikel berikut:

Syarat Membuat KTP

Cara dan Prosedur Membuat KTP

 

 

Baca Juga:

Apa itu Subsidi Tepat?

Cara Daftar Subsidi Tepat

 

Sumber: Wikipedia