Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-pasport atau elektronik paspor. E-pasport merupakan pengembangan dari pasport kovensional saat ini di mana pada pasport tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang pasport adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas pasport tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain pasport. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal”. Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya agar diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Sejarah Paspor
Sejarah timbulnya Pasport diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2: 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari Raja Artahsasta I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada “pemimpin di seberang sungai” yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut.
Paspor adalah bagian penting dari birokrasi Tiongkok sejak Han Barat (202 SM-220 M), jika tidak pada Dinasti Qin. Mereka membutuhkan detail seperti usia, tinggi badan, dan fitur tubuh. Paspor ini (zhuan) menentukan kemampuan seseorang untuk bergerak di seluruh wilayah kekaisaran dan melalui titik kontrol. Bahkan anak-anak membutuhkan pasport, tetapi mereka yang berusia satu tahun atau kurang yang berada dalam pengasuhan ibu mereka mungkin tidak membutuhkannya.
Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk bara’a yaitu berupa kwintansi pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara’a dikenal sebagai pasport perjalanan.
Istilah paspor sendiri berasal berasal dari sea port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat.
Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai pasport. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negeri asing. Pasport jenis pertama mencakup uraian pemegang pasport. Pemasangan foto pada pasport dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat pasport.
Pada tahun 1920 kumpulan negara-negara mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk pasport dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standardisasi pasport muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Paspor Indonesia
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Pasport ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun pasport yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan pasport dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku pasport yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.