Cara Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu bagaimana cara membuat paspor?

 

cara membuat paspor

 

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Cara membuat paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) adalah sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di playstore dan appstore.
  2. Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
  3. Masukan data diri, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
  4. Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
  5. Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
  6. Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.
  7. Silahkan membaca petunjuk untuk setiap langkah berikutnya dengan cermat.
  8. Klik ‘Pengajuan Permohonan’, ‘permohonan reguler’, pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pengambilan foto kemudian unggah.
  10. Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk masing-masing sampai semua terisi.
  11. Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi.
  12. Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau)
  13. Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran.
  14. Silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap dan asli (tidak perlu fotocopy).
  15. Informasikan pendafataran anda pada Customer Service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
  16. Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp/sms.
  17. paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas dan bukti pembayaran.

Cara membuat paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama) adalah sebagai berikut :

  1. Datang langsung (Walk in) dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotocopy sebelum pukul 10.00 WIB.
  2. Informasikan pada Customer Service bahwa anda mengajukan permohonan paspor percepatan.
  3. Anda akan diarahkan untuk masuk pada loket verifikasi berkas, foto dan wawancara.
  4. Silahkan lakukan pembayaran sebelum pukul 12.00 WIB.
  5. Paspor akan selesai sebelum pukul 15.00 WIB dan dapat langsung diambil.