Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah pasport mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang pasport itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang pasport Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Lalu berapa biaya membuat paspor?
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya. Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp 650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
- Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,- B
- iaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Biaya membuat paspor, pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.