Target & Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Pemerintah menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu untuk merenovasi rumah agar semakin layak untuk ditinggali. Singkatnya BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya. Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan. Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSPS? Melansir Modul BSPS, berikut syarat dan kriteria penerima dana BSPS.

Syarat Subjek Penerima

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah berkeluarga
  3. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  4. Bersedia membentuk kelompok
  5. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya

Syarat Objek Penerima

  1. Rumah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni
  2. Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah, seperti atap, lantai, dan dinding
  3. Ada kelengkapan komponen struktural bangunan
  4. Ada kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
  5. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang