Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK adalah:
- Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya)
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi
- Memiliki Nomor Induk (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja
- Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Dalam menjalankannya tugasnya wajib berkoordinasi dengan PNS
- Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK, termasuk di dalamnya perbedaan Seragam)
PNS dan PPPK sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Demikian informasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Simak artikel lainnya agar tidak ketinggalan informasi tentang jadwal rekrutmen pegawai pemerintah, persyaratan, tata cara pendaftaran serta informasi CPNS lainnya. Terima kasih.