Pada penerapan tilang elektronik, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang. Pelanggaran lalu lintas itu terdiri dari melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil-genap, menggunakan ponsel sambil berkendara, pelanggaran batas kecepatan, dan sebagainya.
Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berada dalam pantauan ETLE.
Melanggar Marka Jalan
Pengendara yang melanggar marka jalan di kawasan tilang elektronik akan terekam kamera dan dianggap telah melanggar aturan lalu lintas.
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 Pasal 287 ayat 1.
Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman bagi Pengemudi Kendaraan Roda Empat
Sabuk pengaman berfungsi sebagai perangkat keselamatan saat mengemudikan mobil. Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman akan menahan tubuh agar tidak terbentur demi menghindari cedera.
Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan kena tilang dengan denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Berkendara Sambil Menggunakan Gawai/Handphone
Setiap pengendara dituntut selalu waspada dan penuh konsentrasi ketika mengemudikan kendaraannya. Salah satu aktivitas yang dipandang mengganggu konsentrasi adalah menggunakan ponsel selagi berkendara.
Pengendara yang menggunakan gawainya termasuk dalam pelanggaran lalu lintas ditindak tilang elektronik. Dendanya paling besar adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.
Melanggar Batas Kecepatan
Tidak banyak pengendara yang tahu mengenai aturan batas kecepatan selama berkendara. Selain tidak boleh kebut-kebutan, pengendara juga ternyata tak boleh mengemudi terlalu pelan.
Aturan kecepatan ini tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.
Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.
Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan terekam kamera tilang elektronik secara otomatis. Denda tilangnya paling besar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Pelanggaran Ganjil-Genap
Sejumlah jalan tol dan ruas jalan di Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap. Sederhananya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh berkendara pada tanggal ganjil. Demikian juga sebaliknya, pengendara berpelat nomor genap hanya diizinkan berkendara pada tanggal genap.
Secara rinci, terdapat sekitar 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil-genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.
Lantas, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyepakati bahwa penentuan ganjil atau genap itu mengacu pada satu angka yang ada di belakang pelat nomor kendaraan.
Sebagai misal, kendaraan dengan pelat B 3421 akan dikategorikan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil dengan mengacu pada angka 1. Sementara itu, B 5420 akan masuk kategori genap. Sebab, hitungan ganjil-genap dihitung selang-seling.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap ini akan kena denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 287.
Berkendara Melawan Arus
Pengemudi yang berkendara melawan arus akan dikenakan denda maksimal. Sebab, ia membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain. Bahaya berkendara melawan arus ini sangat besar. Karena itulah, denda yang dibebankan adalah denda maksimal. Tidak ada toleransi lagi.
Sebenarnya, tidak ada aturan spesifik menyatakan bahwa berkendara melawan arus itu melanggar lalu lintas. Namun, setiap ruas jalan sudah ada rambu-rambu perintah dan rambu larangan. Pengendara yang melanggar arus akan dipidana karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas.
Pidananya berdasarkan UU LLAJ 22/2009 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, pengemudi mobil akan dikurung paling lama empat bulan atau denda sebesar Rp1 juta.
Melanggar Lampu Merah
Pengendara yang melanggar lampu merah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (UU LLAJ 22/2009 pasal 287 ayat 1).
Tidak Mengenakan Helm
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 291 ayat 1).
Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Dalam aturan hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang di belakangnya, kecuali jika sepeda motor itu dilengkapi kereta samping. Pengendara yang melanggar akan kena tilang paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
Larangan berboncengan lebih dari dua orang ini tercantum dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 106 ayat 9.
Tidak Menyalakan Lampu saat Malam dan Siang Hari bagi Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (UU LLAJ 22/2009 pasal 293 ayat 1).
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan didenda paling banyak Rp100 ribu atau dipidana kurungan paling lama 15 hari (pasal 293 ayat 2).
Di sisi lain, pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (pasal 294).
Sepuluh pelanggaran di atas akan kena tilang elektronik jika terekam kamera CCTV ETLE.