Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, dimulai sejak 23 Mei 2021.
Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.
Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.